Malaysia Ikut Langkah RI, Batasi Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun

9 hours ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan pembatasan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Negeri Jiran menekan paparan konten berbahaya di internet terhadap anak dan remaja.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pada Jumat (22/5) mengumumkan bahwa seluruh platform digital diwajibkan memiliki mekanisme perlindungan usia, termasuk pembatasan registrasi dan kepemilikan akun untuk pengguna di bawah umur.

Selain itu, platform digital juga diminta memperkuat tata kelola konten di layanan mereka guna mencegah penyebaran konten berbahaya.

MCMC menyebut aturan baru tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang sesuai usia terhadap fitur-fitur online yang dinilai berisiko tinggi bagi anak dan remaja.

Meski demikian, regulator memberikan masa tenggang kepada perusahaan platform digital untuk menyelesaikan proses verifikasi serta menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru tersebut.

"Pendekatan implementasi tetap berbasis hasil, sehingga penyedia layanan memiliki fleksibilitas dalam menerapkan solusi yang memenuhi aspek keamanan, privasi, dan ketentuan hukum," tulis MCMC, dikutip dari CNA, Sabtu (23/5/2026).

Langkah ini menambah daftar kebijakan ketat Malaysia terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Reuters melaporkan pemerintah Malaysia semakin agresif mengawasi platform digital setelah menemukan lonjakan tajam konten berbahaya di internet.

Otoritas setempat mengategorikan perjudian online, penipuan digital, pornografi anak, grooming, cyberbullying, hingga konten terkait ras, agama, dan kerajaan sebagai ancaman serius di ruang digital.

Tak hanya itu, Malaysia juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna media sosial pada 2026. Kebijakan tersebut mengikuti tren global yang mulai membatasi akses media sosial untuk anak di bawah umur.

Sebelumnya, sejumlah negara diketahui tengah mengkaji pelarangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah merilis aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur melalui PP Tunas pada Maret 2025. Aturan itu mulai diterapkan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial pada Maret 2026.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |