MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

5 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Albar mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar. Kerugian yang terhitung semula Rp 300 triliun menjadi Rp 28,9 triliun.

Alasan utamanya, MA memutuskan untuk mengeluarkan unsur kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dari perhitungan kerugian tindak pidana korupsi karena dinilai mengacu pada rezim hukum yang berbeda. Detail hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025.

Majelis Hakim Kasasi untuk kasus ini yakni Prim Haryadi merinci pemisahan komponen kerugian tersebut dalam pertimbangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada nilai yang dapat diperhitungkan secara pasti.

"Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun," ungkap majelis hakim dalam putusannya, dilansir dari keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).

MA menilai kerusakan lingkungan tidak tepat jika langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Hal itu lantaran aspek hukum terkait kerugian negara dan kerugian lingkungan memiliki karakter serta tujuan penegakan hukum yang berbeda.

"Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," lanjut putusan Mahkamah Hakim.

Dalam dokumen putusan tersebut, hakim memvalidasi angka kerugian yang berasal dari kelebihan bayar sewa peralatan dan pembayaran bijih timah kepada mitra. Nilai tersebut didasarkan pada hasil audit yang menunjukkan adanya kemahalan harga akibat pengabaian prosedur studi kelayakan yang memadai.

"Bahwa jumlah kerugian senilai sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp 28.933.575.919.431,14," tulis dokumen putusan itu, dikutip Rabu (12/8/2026).

Menurut MA, pemisahan nilai kerugian tersebut diperlukan agar pemulihan lingkungan yang rusak akibat pertambangan dapat diperkarakan melalui perkara tersendiri. Hal itu juga dinilai untuk mengoptimalkan penegakan hukum agar masing-masing rezim hukum berjalan sesuai dengan kompetensi pengadilannya.

"Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan Negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan," tulis Majelis Hakim dalam putusannya.

Adapun, putusan itu juga merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Meskipun mengoreksi nilai kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |