Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo terkait potensi perubahan kebijakan tarif impor ke Amerika Serikat menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) negara tersebut yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump.
Airlangga meungungkapkan telah melaporkan hal tersebut kepada Prabowo yang langsung memberikan arahannya.
"Beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan indonesia siap dengan berbagai skenario," katanya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, skenario putusan MA AS tersebut sejatinya sudah dibahas bersama USTR sebelum menandatangani perjanjian dagang sehari sebelumnya.
Airlangga menjelaskan perjanjian dagang baru yang sudah akan berlaku dalam periode 60 setelah diteken. Dalam periode tersebut, proses konsultasi dan negosiasi akan tetap berjalan.
Adapun, Airlangga mengindikasikan bahwa tarif untuk Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimal sebesar 19% bisa ikut turun mengikuti kebijakan AS yang baru.
"Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," katanya.
Airlangga menjelaskan pihak Indonesia akan berupaya agar tarif 0% ke AS untuk sejumlah produk unggulan seperti komoditas-komoditas pertanian tetap berlaku meskin nantinya ada kebijakan baru dari Trump.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," tuturnya, merujuk pada pernyataan Trump yang langsung mengumumkan tarif global baru usai tarif resiprokal dibatalkan MA.
Adapun dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15%.
Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social. Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika" dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%."
Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu menjadi pukulan politik besar terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan jalur hukum berbeda. Namun pada Sabtu, ia meningkatkan angka tersebut menjadi 15%.
(luc/luc)
Addsource on Google

2 hours ago
3

















































