LPEM UI: Di Negara Lain Bantuan Subsidi Upah Bisa Cegah PHK

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan insentif bantuan subsidi upah atau BSU untuk periode Juni-Juli 2025, sebagaimana telah diterapkan pertama kali saat masa krisis akibat Pandemi Covid-19 pada 2020.

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan itu untuk membantu mempertahankan daya beli pekerja berpendapatan rendah, serta mencegah potensi PHK massal. Banyak negara yang telah menerapkan kebijakan itu dengan skema yang serupa tapi tidak sama.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan itu dan bahkan mampu dengan baik mencegah potensi PHK di tengah ketidakpastian ekonomi ialah Australia, Inggris, Jerman, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, serta Filipina.

Di Indonesia, setelah tiga kali program itu bergulir pada 2020, 2021, dan 2022, angka PHK tak kunjung mereda. Bahkan, angkanya terus menanjak dari tahun ke tahun.

Mengutip catatan dalam Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah tenaga kerja ter-PHK terus meroket. Pada 2022, masih sebanyak 25.114 orang, lalu pada 2023 menjadi 64.855, dan pada 2024 menembus angka 77.965 orang tenaga kerja.

"Meskipun BSU relatif cepat dan sederhana secara administratif, efektivitasnya dalam mencegah PHK atau mendorong pemulihan hubungan kerja formal menjadi terbatas," dikutip dari Labor Market Brief LPEM FEB UI, Senin (16/6/2025).

Salah satu kelemahan program BSU di Indonesia, menurut kajian LPEM yang ditulis oleh Muhammad Hanri dan Nia Kurnia Sholihah, sejak awal dirancang lebih sebagai bantuan pendapatan sementara yang langsung ditransfer ke rekening pekerja. Alur penyaluran dilakukan tanpa melalui perusahaan dan tidak disertai dengan kewajiban perusahaan untuk mempertahankan hubungan kerja.

Selain itu, besaran BSU di Indonesia bersifat nominal tetap (flat amount), tidak berbasis persentase dari upah pekerja seperti yang lazim diterapkan di skema wage subsidy negara-negara OECD.

Mekanisme kebijakan itu jauh berbeda dengan negara-negara lain. Misalnya di banyak negara maju, subsidi upah umumnya dirancang sebagai skema berbasis perusahaan (employer-based), dengan tujuan utama menjaga hubungan kerja formal dan mencegah pemutusan hubungan kerja (job retention).

Sebagai contoh, Australia melalui program JobKeeper memberikan pembayaran rutin kepada perusahaan untuk diteruskan kepada pekerja yang tetap dipertahankan di daftar gaji (payroll).

Skema serupa dilakukan di Inggris melalui Coronavirus Job Retention Scheme (furlough scheme). Pemerintah Inggris menanggung hingga 80% dari upah pekerja yang dirumahkan sementara.

Di Jerman, program Kurzarbeit bahkan telah menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan sejak lama. Pemerintah Jerman mengganti sebagian pendapatan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, sehingga perusahaan tidak perlu melakukan PHK.

Malaysia melalui Program Subsidi Upah (PSU), menyalurkan bantuan kepada perusahaan dengan syarat perusahaan harus mempertahankan tenaga kerja yang ada.

Sementara Singapura melalui Jobs Support Scheme (JSS) memberikan subsidi sebesar 25-75%dari upah pekerja lokal, juga melalui perusahaan sebagai perantara penyaluran.

Di Thailand, pemerintah mengadopsi model co-payment, di mana pemerintah membayar 50% dari upah pekerja, yang disalurkan ke perusahaan untuk kemudian diteruskan kepada pekerja, dengan ketentuan retensi.

Vietnam menerapkan skema kombinasi, di mana subsidi upah tetap disalurkan ke perusahaan bagi pekerja yang dipertahankan, sementara pekerja informal menerima bantuan secara langsung.

Dalam konteks ini, satu-satunya skema yang memiliki kemiripan dengan BSU Indonesia adalah Filipina, di mana bantuan juga diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening pekerja, tanpa peran perantara perusahaan dan tanpa kewajiban retensi.

Oleh sebab itu, LPEM menegaskan, Di banyak negara tersebut, subsidi upah umumnya diberikan kepada perusahaan, dengan syarat perusahaan tetap mempertahankan hubungan kerja dengan pekerja mereka.

Misalnya, program JobKeeper di Australia dan skema Kurzarbeit di Jerman secara eksplisit dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, di mana pemerintah menanggung sebagian upah pekerja yang dirumahkan sementara atau mengalami pengurangan jam kerja.

"Dengan demikian, subsidi ini berfungsi sebagai instrumen job retention yang membantu menjaga stabilitas hubungan kerja formal selama masa krisis,' tulis LPEM FEB UI dalam kajiannya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 150 Ribu/bulan

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |