Kepatuhan Pajak Bakal Jadi Syarat Pengusaha Tambang Ajukan RKAB

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah dalam proses memfinalisasi ketentuan surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak sektor pertambangan yang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, saat ini pembahasan SKF memasuki tahap finalisasi.

"Per hari ini, DJP dan Direktorat Jenderal Minerba, ESDM, sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan baru di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 September 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya minerba nasional.

Pada PP No.39 tahun 2025 ini pertamanya yaitu mengubah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang dapat dilakukan secara lelang dan pemberian prioritas.

Dalam beleid, penyampaian surat keterangan fiskal menjadi syarat permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bagian dari data administratif bagian finansial.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |