Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengurai persoalan ekspor mineral yang terdampak isu kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menyelesaikan hambatan ekspor yang belakangan dialami sejumlah komoditas mineral.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.
"Jadi gini, untuk LTJ ini kan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, pemerintah juga akan melihat pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri. Namun demikian, terkait regulasi khusus mengenai tata niaga LTJ, Yuliot mengatakan pemerintah masih mengkaji kerangka hukumnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia dilaporkan mengalami hambatan karena kargo harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ).
Lantas bagaimana aturannya?
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, pemerintah memasukkan logam tanah jarang (LTJ) ke dalam daftar barang yang dilarang diekspor.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257, yang menyebutkan Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah dengan tingkat kemurnian di bawah 99%. Dalam lampiran tersebut, pemerintah merinci 17 unsur logam tanah jarang yang dimaksud, yakni:
1. Skandium dengan kadar di bawah 99%
2. Itrium dengan kadar di bawah 99%
3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%
4. Serium dengan kadar di bawah 99%
5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%
6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%
7. Prometium dengan kadar di bawah 99%
8. Samarium dengan kadar di bawah 99%
9. Europium dengan kadar di bawah 99%
10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%
11. Terbium dengan kadar di bawah 99%
12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%
13. Holmium dengan kadar di bawah 99%
14. Erbium dengan kadar di bawah 99%
15. Tulium dengan kadar di bawah 99%
16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%
17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%
Selain itu, pemerintah juga memasukkan telurium dioksida (TeO2) dengan kadar di bawah 98% TeO2 ke dalam daftar barang yang dilarang diekspor. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi mineral.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































