Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

13 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia-Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.

Walaupun pelaporan SPT sudah terintegrasi secara daring, tak jarang masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada Rabu (4/3/2025) Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Madya Jakarta Selatan I dan II terpantau didatangi oleh beberapa masyarakat yang hendak melaporkan SPT.

Kantor Pelayanan Pratama DJP selain melayankan bantuan seputar SPT namun juga bantuan lain seperti pembuatan sertifikat hingga bantuan pembuatan akun Core Tax, sistem canggih pajak terbaru.

Bahkan, KPP menyediakan antrian khusus untuk bantuan seputar Core Tax System.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dapat mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen bukti pemotongan pajak yang terdapat nomor EFIN. Nantinya, petugas akan membantu pelaporan SPT Tahunan melalui website https://djponline.pajak.go.id. Sementara untuk para wajib pajak yang sudah lanjut usia, akan dibantu melalui pengisian form yang disediakan oleh KPP.

Adapun pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan diatas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau 33,88%. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 6 Maret 2025.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Mentan Sebut Proyek Food Estate Bisa Gagal Jika Parsial & Tak Holistik

Next Article Ini Cara Agar Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Pajak Mulai 2025

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |