Jadi Korban Tambang Ilegal, Pulau Cantik di Karimun Botak-Pantai Rusak

6 hours ago 2
CNBC Indonesia News Foto News

FOTO

Kementerian Kelautan dan Perikanan, CNBC Indonesia

19 June 2025 14:53

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya melindungi ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal. Hal ini ditegaskan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sebagai bentuk pengawasan atas pemanfaatan pulau kecil. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Dikutip Kamis (19/6/2025), Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa penambangan bukanlah prioritas kegiatan di pulau kecil, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dilarang karena membahayakan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Pulau Citlim dikategorikan sebagai pulau sangat kecil karena hanya seluas 22,94 km². Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris, segala bentuk eksploitasi dan perubahan bentang alam tidak boleh dilakukan karena berisiko pada kerusakan lingkungan sekitar. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

KKP menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh investor asing maupun lokal tetap dimungkinkan, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, seperti pengelolaan lingkungan, kelestarian sistem tata air, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Penegasan ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan memperkuat kedudukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pemanfaatan yang berkelanjutan. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (Dok. DJPPK via Humas KKP)

Dalam sidak di Pulau Citlim, KKP menemukan satu perusahaan tambang pasir yang masih beroperasi dan dua lainnya yang izinnya sudah habis. Kerusakan parah pada wilayah pesisir ditemukan akibat penambangan di sempadan pantai, dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal PSDKP sebagai bagian dari penegakan hukum. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya perlindungan pulau kecil untuk menjaga ekosistem kelautan secara menyeluruh. (Dok. DJPPK via Humas KKP)


Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |