Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara perihal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang berlokasi di Sumatra Utara (Sumut).
Bahlil menegaskan, b ahwa pencabutan izin tersebut sudah berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara Itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut," terang Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (22/1/2026).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.
Kemudian, pada Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026), Presiden mendapatkan laporan dari Satgas PKH terkait hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
Adapun, perusahaan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari tetap menjaga hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, Agincourt juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambahnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
12

















































