Isi SPT Pribadi di Coretax Harus Nihil, DJP Siapkan Skema Ini

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Coretax Form. Fasilitas Coretax Form ini hadir untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi wajib pajak dengan status SPT Nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

"Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," ujar Inge dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/2/2026).

Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Yakni, Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:

a. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;

b. Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan

c. Memilih Coretax Form.

"Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru," kata Inge.

Lebih lanjut, panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |