Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan tuntutan kepada anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.
Hal itu terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (13/2/2026). Sidang untuk tiga terdakwa dari klaster terakhir itu dimulai sekitar pukul 20.30 WIB. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.405.420.003.854," jelas JPU.
Angka tersebut dengan rincian sebesar Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara, dan sebesar Rp10,5 triliun dan atas kerugian perekonomian negara. Tidak hanya itu, Kerry dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 180 hari.
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza buka suara. Dia menyatakan tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia pun meminta keadilan. Pada kesempatan tersebut dia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.
Di akhir penutup, dia kembali meminta keadilan atas kasusnya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
Muhammad Kerry Adrianto digambarkan sebagai figur muda dengan latar belakang bisnis dan jejaring sosial yang cukup luas. Meski tidak dikenal sebagai figur publik seperti politisi atau selebritas, ia cukup aktif dalam lingkaran bisnis dan pergaulan perkotaan.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































