Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana kebijakan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan rencana kerja pemerintah pada 2025.
Keputusan ini ia tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres itu telah ia tandatangani dan berlakukan sejak 30 Juni 2025.
Dalam Perpres 79/2025 itu, disebutkan kenaikan gaji ASN terutama diberikan untuk kategori guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, juga kepada TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan menaikkan gaji ASN dalam Perpres itu dikategorikan sebagai bagian dari delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025. Kebijakan menaikkan gaji ASN ini masuk ke dalam program hasil terbaik cepat nomor enam.
"Pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output sinifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional," dikutip dari bagian lampiran Perpres 79/2025.
Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79.2025 juga akan memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres itu.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
BKN Siapkan Guru untuk 200 Sekolah Rakyat Prabowo