Heboh Perang Dagang, Ini Daftar Barang Tidak Terkena Tarif Impor Trump

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sontak akan berdampak di berbagai sektor. Namun, ternyata tidak semua sektor terdampak dari tarif baru tersebut.

Secara umum, AS memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke Amerika Serikat, serta bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lainnya.

Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik khusus atau reciprocal tariff yang dibebankan kepada negara yang disebut memiliki defisit perdagangan besar dengan AS. Dengan demikian negara seperti China mendapatkan tarif impor berlapis sebesar 20%, dan 34% (tarif timbal balik), sedangkan total tarif yang dikenakan ke Indonesia mencapai 64%.

Namun, perlu diingat ada beberapa barang yang tidak dikenakan tarif timbal balik, mengutip lembar fakta dari Gedung Putih, ada enam jenis barang yang tidak kenakan tarif tersebut, antara lain:

(1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
(2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
(3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
(4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
(5) emas batangan
(6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Adapun khusus Kanada dan Meksiko, menurut perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi yang ada tetap berlaku, dan tidak terpengaruh aturan baru ini.

Artinya, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap dikenakan tarif 0%, barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 10%.

Namun jika perintah IEEPA terkait fentanyl/migrasi yang ada dihentikan, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12%.

Perlu diingat ketentuan tarif timbal balik akan tetap berlaku hingga Trump memutuskan ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan dan perlakukan non timbal balik ini telah terpenuhi, diselesaikan atau dikurangi. Selain itu Trump juga bisa menaikkan tarif jika mitra dagang melakukan tindakan balasan atau menurunkan tarif.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Daftar 185 Negara Kena Tarif Impor Trump, Indonesia Kena 32%

Next Article Awas! Gara-Gara Trump, RI Bisa Banjir Produk China

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |