Heboh Minuman Serbuk Dipromosikan untuk Ibu Menyusui, Ini Respons BPOM

2 weeks ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini sedang heboh di media sosial kabar sejumlah minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. Hal tersebut pun memicu kekhawatiran bagi masyarakat. Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons berita tersebut.

"Ada isu yang beredar di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. BPOM telah melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap isu tersebut dan diketahui terdapat tiga produk pangan yang terkait dengan konten di media sosial yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung," demikian keterangan BPOM yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).

Menurut BPOM, ketiga merek tersebut didaftarkan sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk ini tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan.

Adapun hasil dari pengujian di laboratorium BPOM, ditemukan bahwa produk Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry terdeteksi berpemanis buatan sukralosa. Sedangkan Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla tidak terdeteksi berpemanis buatan sukralosa.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap label produk beredar menunjukkan ketiga produk mencantumkan klaim-klaim yang tidak sesuai label, seperti "Susu pelancar ASI", sehingga seolah-olah ditujukan untuk konsumsi bagi ibu menyusui.

Terhadap pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, BPOM telah memberikan sanksi berupa:

1. Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
3. Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Penyebab Tiket Konser Musik RI Lebih Mahal dari Singapura Cs

Next Article BPOM Ungkap 10 Obat Merusak Jantung & Ginjal Beredar di Wilayah Ini

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |