Harta Kekayaan Calon Dirjen Pajak Baru Bimo Wijayanto Rp6,67 Miliar

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Bimo Wijayanto telah resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Suryo Utomo. Ia telah dipanggil oleh Prabowo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Beliau memberikan banyak arahan," kata Bimo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, seusai dipanggil Prabowo.

"Beliau menegaskan komitmen beliau untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen," tegas Bimo.

Meski telah ditunjuk sebagai Dirjen Pajak oleh Prabowo, ia belum secara resmi dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Dirjen Pajak di Kementeiran Keuangan menggantikan Suryo Utomo.

Jadwal pelantikan dari Kementerian Keuangan juga masih belum jelas.

Yang jelas, Bimo merupakan mantan pejabat negara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan terakhirnya sebagai abdi negara di Kemenko Marinves sebagai asisten deputi investasi strategis di Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.

Terakhir kali ia melaporkan LHKPN ialah pada 31 Desember 2021 senilai Rp 6,67 miliar, naik dari laporan sebelumnya pada 2020 senilai Rp 6,17 miliar. Sementara itu, pertama kali ia melaporkan LHKPN ialah saat menjabat sebagai tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden pada 31 Desember 2019. Saat itu, laporan harta kekayaannya ialah Rp 5,97 miliar.

Adapun rincian harta kekayaannya dalam LHKPN terbaru sebagai berikut:

A. Tanah dan Bangunan yang seluruhnya atas hasil sendiri - Rp5.800.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 234 m² / 140 m² di Sleman - Rp1.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 495 m² / 300 m² di Kota Yogyakarta - Rp2.000.000.000
  • Tanah seluas 625 m² di Sleman - Rp2.000.000.000
  • Tanah seluas 92 m² di Sleman - Rp500.000.000
  • Tanah seluas 1.827 m² di Gunungkidul - Rp300.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp370.000.000

  • Mobil Toyota Fortuner TRD tahun 2017 atas hasil sendiri - Rp370.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya - Rp200.000.000

D. Surat Berharga - Tidak ada

E. Kas dan Setara Kas - Rp300.000.000

F. Harta Lainnya - Tidak ada

C. Total Harta Kekayaan tercatat sebesar Rp6.670.000.000, tanpa adanya utang yang dilaporkan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April

Next Article Video: DJP Rilis Perdirjen Terkait Pengembalian Kelebihan PPN 12%

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |