Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kebijakan penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menaikkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun.
"Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap penaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah saya, saya nggak salah itu Rp100 triliun lebih," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menjelaskan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank milik negara bakal memicu perbankan berlomba-lomba menurunkan suku bunga kredit atau pinjaman.
Kecenderungan bank untuk menurunkan suku bunganya karena pasokan uang yang berlebih itu menurut Purbaya juga akan membuat perbankan semakin gencar menyalurkan pendanaan ke sektor-sektor ekonomi, sehingga memicu pertumbuhan lebih cepat ke depannya.
"Jadi saya taruh bibit uang di bank, dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak saya naik, bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," ujarnya.
Sebagai informasi, lima bank yang mendapatkan jatah penempatan dana Rp 200 triliun dari pemerintah wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.
Ketentuan ini telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan Purbaya dan mulai berlaku sejak, Jumat (12/9).
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar bila lima bank penerima dana wajib lapor penggunaannya setiap bulan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Penerimaan, Purbaya Tidak Akan Kenakan Pajak Baru