Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pajak e-commerce resmi ditunda. Penundaan dilakukan selama dua bulan hingga November mendatang.

"Sementara ditunda dua bulan dulu November nanti," kata Purbaya dalam konferensi pers bersama terkait RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Langkah selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai kondisi masyarakat. Jika memungkinkan dilakukan akan bisa dilanjutkan.

"Kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa, kalau memungkinkan kita jalankan dan masih dengan analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi," jelasnya.

Pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan memungut pajak penghasilan pedagang online harusnya berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kemudian Kementerian Keuangan mengumumkan penundaan tak lama kemudian.

Pihak Ditjen Pajak mengatakan penundana waktu berlaku untuk menjaga daya beli masyarakat saat kondisi ekonomi masih menjadi perhatian pemerintah.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis Ditjen Pajak dalam pengumumannya.

Sementara itu, platform ecommerce seperti Tokopedia dan Shopee telah mengumumkan bahwa pajak yang telanjur dipungut dari pedagang online akan dikembalikan.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |