Dari Sertifikasi Produk Menuju Mobilitas Talenta Halal

2 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ekonomi halal global sedang memasuki fase baru. Di satu sisi, konektivitas sertifikasi lintas negara terus tumbuh. Dalam forum the 5th Summit of Halal 20, tercatat 15 Mutual Recognition Agreements (MRA) yang menghubungkan lembaga sertifikasi dari 48 negara. Nilai ekonomi Islam global pun diproyeksikan naik dari US$2,60 triliun pada 2024 menjadi US$3,56 triliun pada 2029.

Angka-angka itu memberi alasan untuk optimistis. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika sertifikat halal dapat diakui lintas batas, apakah pekerja yang memastikan proses halal juga memperoleh pengakuan yang sama?

Jawabannya, sejauh ini, belum. Produk telah memiliki standar, prosedur audit, dan jalur pengakuan. Sementara itu, pendamping proses produk halal, penyelia, auditor, juru sembelih, hingga analis laboratorium belum memiliki standar profesi global yang setara. Akibatnya, mobilitas halal tumbuh sebagai mobilitas barang, bukan mobilitas manusia.

Masalah ini penting karena ekonomi halal berdiri di atas jutaan pekerja. Sekitar 58% tenaga kerja dunia masih berada di sektor informal. Di Indonesia, proporsinya mencapai 59,42% atau lebih dari 87 juta orang. Bagi mereka, sertifikasi halal belum otomatis berarti pekerjaan formal, akses pembiayaan, atau peningkatan pendapatan.

Di sinilah paradoksnya. Indonesia memiliki penduduk Muslim besar dan bonus demografi. Namun, ukuran populasi tidak otomatis menjadi keunggulan ekonomi halal. Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi berada di posisi lebih kuat dalam Global Islamic Economy Indicator karena membangun institusi, standar, pembiayaan, dan ekosistem pendukung. Negara besar dengan tenaga kerja muda tetap dapat tertinggal bila pasar kerjanya tidak mampu menyerap keterampilan secara formal.

Kesenjangan itu sudah terlihat dari ruang kelas. Di banyak negara Muslim, pendidikan halal masih kuat pada aspek fikih, tetapi tidak selalu terhubung dengan ilmu pangan, laboratorium, mutu, dan proses industri.

Sebaliknya, sejumlah negara eksportir memiliki kapasitas sains dan manufaktur, tetapi belum memiliki pemahaman penerapan fikih halal yang memadai. Industri membutuhkan profesional yang menguasai keduanya. Tanpa pertemuan antara kompetensi teknis dan pemahaman halal, dunia usaha hanya menerima setengah dari kebutuhan tenaga kerjanya.

Cara kita memaknai "talenta halal" pun masih terlalu sempit. Selama ini talenta halal direpresentasikan oleh lima profesi: pendamping, penyelia, auditor, juru sembelih, dan analis laboratorium. Kelimanya penting, tetapi semuanya berada di hulu, yakni pada tahap memastikan kehalalan proses.

Padahal, ekosistem halal yang ingin tumbuh dan bersaing juga membutuhkan spesialis rantai pasok halal, manajer sistem jaminan halal, analis data halal, spesialis fintech halal, spesialis pemasaran dan branding halal, spesialis ekspor halal, serta spesialis regulasi dan kepatuhan halal.

Profesi-profesi inilah yang mengubah sertifikat menjadi nilai tambah di pasar. Tanpa mereka, sertifikasi berhenti sebagai stempel, bukan sebagai mesin pertumbuhan. Peta profesi halal yang hanya memuat lima jabatan akan memproduksi tenaga kerja untuk industri yang kita bayangkan sepuluh tahun lalu, bukan industri yang sedang terbentuk hari ini.

Target sertifikasi Indonesia memperjelas urgensinya. Ambisi mencapai 14 juta usaha tersertifikasi pada 2029 seharusnya disertai target kebutuhan tenaga kerja. Namun, target bisnis itu belum berjalan berdampingan dengan peta berapa banyak pendamping, penyelia, auditor, teknisi, tenaga mutu, hingga spesialis rantai pasok dan ekspor yang diperlukan.

Pada saat yang sama, pengangguran lulusan SMK berada pada 7,74%, tertinggi dibandingkan tingkat pendidikan lain. Tanpa strategi penyerapan yang jelas, penambahan pelatihan berisiko hanya memindahkan pengangguran dari sekolah ke ruang tunggu kerja.

Perdebatan tentang link and match juga perlu dibalik. Perguruan tinggi dan sekolah vokasi tidak semestinya selalu menjadi pihak yang dipersalahkan ketika lulusan sulit terserap. Masalahnya sering berawal dari usaha mikro yang belum formal.

Usaha tanpa identitas legal tidak mudah merekrut secara resmi, memproyeksikan kebutuhan pekerja, atau membangun rekam jejak usaha. Ketika sinyal permintaan tenaga kerja tidak muncul, institusi pendidikan terpaksa menebak kompetensi yang harus diajarkan.

Karena itu, narasi tentang halal perlu digeser. Selama ini halal dibaca sebagai kepatuhan semata: syarat yang harus dipenuhi agar produk boleh beredar. Padahal, forum H20 tidak hanya berbicara tentang sertifikasi, melainkan tentang pertumbuhan ekonomi halal.

Rumusnya perlu diperluas: halal bukan hanya kepatuhan, tetapi kepatuhan ditambah produktivitas, akses pasar, dan daya saing. Sistem jaminan halal yang dijalankan dengan benar sesungguhnya memaksa pelaku usaha mendokumentasikan proses, mengendalikan bahan baku, dan menelusuri rantai pasok.

Itu semua adalah disiplin manajemen mutu yang menaikkan produktivitas. Sertifikat yang diakui lintas negara membuka akses pasar. Gabungan keduanya menghasilkan daya saing. Ketika halal dibaca dengan cara ini, investasi pada talenta halal berhenti menjadi beban kepatuhan dan menjadi investasi produktivitas.

Dengan kerangka itu, sertifikasi halal tidak boleh berhenti sebagai dokumen kepatuhan. Ia harus menjadi pintu masuk ke formalisasi ekonomi. Jalurnya cukup jelas: identitas usaha melalui NIB, sertifikasi halal, pembiayaan, lalu akses pasar melalui pengadaan dan perdagangan digital. Empat tahap ini harus berjalan sebagai satu tangga. Jika pelaku usaha diminta naik satu per satu dengan biaya dan risiko yang besar, mereka akan memilih bertahan di sektor informal.

Insentifnya perlu dibenahi. Usaha mikro akan bersedia formal ketika biaya menjadi formal lebih rendah daripada biaya bertahan informal. Pemerintah dapat menghubungkan perizinan dan sertifikasi dengan akses otomatis yang nyata, misalnya pembiayaan mikro, prioritas pengadaan, atau peluang masuk ke rantai pasok digital.

Sertifikat halal perlu dibaca bank sebagai sinyal usaha yang lebih dapat dinilai, karena menunjukkan identitas, proses yang diawasi, dan jejak data. Sertifikat tentu bukan pengganti agunan, tetapi dapat mengurangi ketidakpastian pemberi pembiayaan.

Di sinilah ekonomi syariah seharusnya mengambil peran yang lebih besar daripada sekadar penyedia dana. Ekonomi syariah dapat menjadi arsitektur pembiayaan ekosistem halal, dengan pembagian fungsi yang jelas di antara tiga pilarnya.

Keuangan sosial Islam, yaitu zakat, infak, wakaf, dan sedekah, paling tepat diarahkan sebagai investasi modal manusia: membiayai pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan biaya awal formalisasi yang tidak mungkin ditanggung pekerja informal maupun usaha mikro.

Keuangan komersial syariah, melalui bank dan lembaga keuangan syariah, bertugas membiayai usaha produktif setelah usaha tersebut memiliki identitas, sertifikat, dan rekam jejak. Sementara sertifikasi halal sendiri berfungsi sebagai infrastruktur kepercayaan dan pasar, yaitu sinyal yang membuat pembiayaan komersial dapat menilai risiko dan pembeli dapat mempercayai produk. Ketiganya membentuk satu rantai: dana sosial menanggung risiko awal, sertifikasi menurunkan ketidakpastian, dan dana komersial masuk untuk menumbuhkan usaha.

Pembiayaan awal untuk pelatihan dan sertifikasi, dengan demikian, tidak harus menunggu anggaran baru. Zakat, wakaf, dan CSR dapat menanggung risiko awal formalisasi. Setelah usaha memiliki identitas dan sertifikat, bank syariah dapat masuk untuk membiayai modal kerja. Kuncinya adalah tata kelola data yang menyatukan registri halal, kompetensi, perizinan, dan informasi kredit. Sistem seperti itu memungkinkan sertifikasi memberi nilai ekonomi yang bisa dibaca oleh pasar.

Pendidikan vokasi memerlukan jembatan yang sama nyata. Kawasan industri halal perlu terhubung dengan teaching factory dan sekolah vokasi di sekitarnya. Skema Pendamping Proses Produk Halal menunjukkan bahwa pelatihan lebih efektif ketika pekerjaan tersedia lebih dulu.

Kuota program SEHATI yang mencapai 1,35 juta pada 2026 memperlihatkan besarnya kebutuhan lapangan. Namun, pelatihan tanpa tempat praktik dan tanpa permintaan industri akan sulit mengubah keterampilan menjadi pekerjaan.

Agenda H20 seharusnya bergerak dari pengakuan produk menuju pengakuan profesional. Tahap pertama adalah menyusun peta pekerjaan halal dan jenjang profesi yang jelas, dari pendamping hingga auditor, dan diperluas hingga spesialis rantai pasok, data, fintech, pemasaran, ekspor, dan kepatuhan halal.

Tahap berikutnya adalah membangun teaching factory dan observatorium talenta untuk membaca kebutuhan industri. Setelah itu, pembiayaan talenta halal dapat diaktifkan melalui dana sosial Islam dan CSR, dengan bank syariah mengambil alih pada tahap usaha produktif. Baru ketika standar, pelatihan, serta pembiayaan telah terhubung, profesional halal dari satu negara dapat diakui dan bekerja di negara lain.

Ukuran keberhasilan ekonomi halal tidak cukup berhenti pada jumlah produk atau usaha yang tersertifikasi. Ukuran yang lebih bermakna ialah berapa banyak pekerja informal yang naik menjadi pekerja formal karena keterampilan halalnya diakui dan dihargai pasar, dan berapa besar produktivitas serta daya saing yang lahir dari pengakuan itu.

Jika H20 mampu melahirkan deklarasi talenta halal, forum ini tidak hanya memperlancar perdagangan produk halal. H20 juga dapat membuka jalur mobilitas ekonomi bagi manusia yang selama ini bekerja di balik sertifikat tersebut.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |