Dana Syariah dan Crowde Disanksi OJK, Ada yang Izin Usahnya Dicabut!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terhadap dua perusahaan pinjaman dalam jaringan (pindar). Hal ini sebagai tindak lanjut pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. 

"Sebagai tindak lanjut dari tertunda pembayaran imbal hasil kepada para lender," katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, dikutip Senin (10/11/2025).

Menurut keterangan salah satu lender Dana Syariah Indonesia berinisial R, proyek yang tengah berjalan sempat bisa ditarik dananya, namun sejak Juni sistem membatalkan semua permintaan penarikan. Bahkan, untuk proyek yang sudah selesai pun dana tidak kunjung cair, meski sebelumnya dijanjikan 30 hari kerja.

"Puncaknya tanggal 6 Oktober DSI sudah tidak membayarkan imbal hasil dan sisa imbal hasil sama sekali dan hingga saat ini tidak ada komunikasi atau pemberian penjelasan apapun dari pihak DSI. Sejak tanggal 6 Oktober juga DSI beroperasi secara online awalnya diberitahukan hanya sampai tanggal 10 lalu diperpanjang sampai waktu yang tidak dapat ditentukan," kata R kepada CNBC Indonesia, Jumat, (17/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pada September beberapa lender sempat mendatangi kantor DSI dan dijanjikan sistem pelaporan proyek akan diperbaiki pada Oktober. Namun, kantor perusahaan justru ditutup, bahkan dikabarkan dijual, sementara jalur komunikasi semakin terbatas.

"Ini uang saya nyangkut Rp90 juta, Rp40 juta proyek sudah selesai tapi uang ga bisa ditarik. Saya awal narik Juni sempat cair tapi lender lain ada yg sejak 9 Juni belum berhasil cair sampai sekarang," kata dia.

Selain itu OJK telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) yang sebelumnya telah berstatus pengawasan khusus. Perusahaan tidak dapat memperbaiki kondisi dalam kurun waktu tertentu.

Sebelumnya masalah Crowde juga mencuat dan menyeret nama PT Bank JTrust IndonesiaTbk (BCIC) atau J Trust Bank. Bank milik perusahaan Jepang ini melaporkan Yohanes Sugihtononugroho, selaku mantan direktur utama dan manajemen Crowde Membangun Bangsa yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Sebagai informasi, sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer to peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.

Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak, ditemukan fakta bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Main-Main, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |