Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengesahkan besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas atas penghasilan MBR untuk rumah subsidi berdasarkan status dan wilayah.
Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:
1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:
- Status tidak kawin: Rp8.500.000
- Status kawin: Rp10.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000
2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
- Status tidak kawin: Rp9.000.000
- Status kawin: Rp11.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000
3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Status tidak kawin: Rp10.500.000
- Status kawin: Rp12.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000
4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:
- Status tidak kawin: Rp12.000.000
- Status kawin: Rp14.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000
Selain itu juga diatur mengenai persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, yakni:
1. Permohonan resmi harus diajukan sesuai peraturan berlaku.
2. Persyaratan utama, yakni WNI dan memenuhi kriteria dan besaran penghasilan MBR
3. Tambahan syarat lainnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain Itu, luas maksimum rumah untuk MBR tersebut adalah rumah umum seluas 36 meter persegi dan rumah swadaya seluas 48 meter persegi.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta
Next Article Video: Harga Rumah Tipe 36 Dipangkas Rp10,5 Juta Mulai Bulan Depan