Cara Bikin Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Tanpa Biaya

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernikahan merupakan fase hidup baru dalam kehidupan. Selain rutinitas baru, juga ada perubahan pada dokumen sipil seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Banyak pasangan baru yang masih bingung mengenai cara mengganti KK saat baru menikah.

Persoalan umum yang terjadi bagi pasangan menikah adalah perbedaan alamat dan tempat tinggal dengan provinsi atau kota yang berbeda. Perlu Surat Keterangan Pindah (SKP) dari domisili lama ke domisili baru.

Mengutip Mommiesdaily, ada beberapa dokumen yang diperlukan dalam mengganti KK dan KTP yang baru, serta alur pindah domisili dalam kota dan luar kota/provinsi.

Dokumen Perubahan Kartu Keluarga

Sebelum berangkat ke Disdukcapil atau kantor kecamatan, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (tunjukkan dokumen asli jika diminta). Lalu, KK asli dari kedua belah pihak (KK orang tua suami dan istri).

Serta, KTP-elektronik asli kedua belah pihak. Surat Keterangan Pindah (SKP), khusus bagi pasangan yang berpindah domisili atau tidak serumah dengan orang tua.

Jika pasangan masih tinggal di kota/kabupaten yang sama tapi pindah alamat, misalnya beda kecamatan atau kelurahan, perlu melapor ke Desa/Kelurahan untuk kepengurusan pindah alamat sekaligus pecah KK karena pernikahan.

Nantinya, petugas akan memproses pencoretan nama dari KK orang tua masing-masing. Karena masih dalam satu kota, proses biasanya bisa langsung dilakukan di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat. Baru dapat menerima KK baru dengan alamat baru dan status "Kawin Tercatat".

Jika pindah domisili luar kota (Antar Provinsi/Kabupaten), roses ini sedikit lebih panjang karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda. Pertama, datang ke Disdukcapil asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP).

Jangan lupa juga membawa fotokopi dan KK asli dari kedua belah pihak (KK orang tua suami dan orang tua istri), membawa fotokopi KTP, lalu terbitlah lembar SKP yang berlaku selama 30 hari hingga 3 bulan. Masa berlaku surat bisa berbeda tiap daerah. Jadi, pastikan terlebih dulu berapa lama masa berlaku surat ke pihak

Selanjutnya, di kota domisili baru, bawa lembar SKP asli dari kota asal ke Disdukcapil/Kecamatan alamat baru, bawa fotokopi Buku nikah, lalu isi formulir permohonan pembuatan KK baru. Petugas akan menerbitkan KK baru sekaligus memperbarui KTP-elektronik alamat yang baru.

Agar proses mengurus pergantian KK baru bisa lancar dan minim hambatan, ada beberapa hal yang bisa di lakukan terlebih dulu.

1. Cek layanan online

Saat ini banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan via WhatsApp dan aplikasi online. Mommies dan Daddies bisa cek terlebih dulu akun Instagram masing-masing provinsi dan website resmi Pemkot/Pemkab setempat.

2. Tanpa biaya

Perlu diingat, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta adalah gratis.

3. Update KTP sekaligus

Saat KK baru sudah terbit, pastikan status di KTP-elektronik juga diubah dari "Belum Kawin" menjadi "Kawin". Untuk KTP biasanya akan terbit dalam beberapa hari. Mommies dan Daddies bisa tanyakan jadwal terbitnya pada petugas.

Jika ingin mengganti fotonya dengan foto baru, bisa bertanya pada petugas untuk syarat dan cara mendaftar, serta tanggal untuk foto ulang.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |