Bupati Kayong Utara Hadiri Rakor Bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

12 hours ago 2

FOTO : Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya saat menyerahkan cinderamata [ ist ]

Demi kelancaran investasi dan arah pembangunan Daerah, Bupati Paparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN

Pewarta/editor : Rizal Komarudin |Publisher : Admin radarkalbar.com

JAKARTA – Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, (20/5/2026).

Pertemuan strategis ini dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026-2046 dan guna memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai landasan hukum pembangunan daerah yang berkepastian hukum dan berwawasan lingkungan.

Dalam pemaparannya, Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menegaskan bahwa penyusunan dokumen RTRW ini telah melalui proses panjang yang komprehensif. Mulai dari peninjauan kembali, penyusunan dokumen revisi, konsultasi publik, harmonisasi raperda, hingga penyesuaian terhadap regulasi nasional terkini, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Dokumen ini juga dipastikan selaras dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat, serta RPJMN 2025-2030 yang berlandaskan Asta Cita.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Kayong Utara periode 2026-2046 adalah mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif melalui pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” jelas Bupati saat memaparkan materi.

Selanjutnya Bupati Romi menjelaskan bahwa Kabupaten Kayong Utara yang memiliki luas wilayah kurang lebih 410.889 hektar dengan 6 kecamatan dan 104 pulau kecil ini, mengandalkan 6 sektor unggulan sebagai tulang punggung perekonomian, yaitu pertanian (padi dan jagung), kelautan dan perikanan, perkebunan (kelapa sawit dan kopi), kehutanan, industri pengolahan, serta pariwisata.

“Guna mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut, RTRW yang baru ini telah mengakomodasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan infrastruktur penting. Di antaranya adalah Kawasan Industri Pulau Penembang di Kecamatan Kepulauan Karimata, pengembangan pelabuhan pengumpul, pengumpan, serta pelabuhan perikanan nasional, rencana bandar udara pengumpan di Sukadana, jaringan jalan nasional, hingga infrastruktur ketenagalistrikan SUTET yang menghubungkan Gardu Induk Sukadana-Ketapang” tambahnya.

Tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, bupati romi menekankan pemerintah daerah tetap memberikan porsi besar pada aspek kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 10786 Tahun 2025, pola ruang Kayong Utara dialokasikan sebesar 43,08% (176.996 hektar) untuk kawasan lindung termasuk Taman Nasional seluas 85.563 hektar dan 56,92% (233.894 hektar) untuk kawasan budidaya.

Pemerintah daerah juga berkomitmen mengalokasikan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20% dari luas kawasan permukiman perkotaan.

“Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemkab Kayong Utara menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPBP) seluas 10.880,19 hektar. Angka ini mencakup 90,86% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, melampaui target minimal 87% yang diwajibkan oleh regulasi nasional seperti Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Selain itu, sistem mitigasi bencana untuk 8 kawasan rawan bencana juga telah diintegrasikan secara spasial melalui penyediaan jaringan evakuasi dan ketentuan khusus pola ruang.

Terkait aspek legalitas kewilayahan, Romi menjelaskan penataan ruang Kabupaten Kayong Utara didasarkan pada kepastian batas daerah yang jelas. Batas dengan Kabupaten Kubu Raya telah mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2016, sementara batas dengan Kabupaten Ketapang mengacu pada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diperkuat dengan berita acara sinkronisasi terbaru pada 4 Maret 2026.

Adapun penarikan garis pantai mengacu pada data Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2021 yang diselaraskan dengan RTRW Provinsi Kalbar. [ red/ prokopim ]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |