Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menertibkan peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya senilai Rp31,7 miliar. Temuan ini naik 10 kali lipat dibanding tahun lalu pada periode yang sama.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya melakukan pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025 dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di online.
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," papar Taruna.
Bahan berbahaya yang ditemukan di kosmetik ilegal
Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut, seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi (kondisi kulit gelap), menimbulkan ochronosis (kulit menjadi hitam permanen), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik.
Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Influncer diminta hati-hati promosi
Terkait temuan ini, BPOM mengimbau para kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk. Jangan sampai mereka justru mempromosikan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.
"Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan review atau ulasan produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Taruna mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM:
Foto: Daftar Kosmetik Ilegal. (Dok. Kepala BPOM RI)
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Tarik Bisnis Kosmetik Lokal Hadapi Tantangan Bisnis 2025
Next Article BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarnya!