Ampun! Bos Timah Buka-bukaan Susahnya Berantas Tambang Ilegal

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Restu Widiyantoro buka suara perihal tantangan yang dihadapi dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, khususnya untuk komoditas timah yang ada di wilayah tambang perusahaan.

Restu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk bisa memberantas praktik pertambangan ilegal. Bahkan sudah lakukan ratusan tindakan penertiban hingga menenggelamkan kapal-kapal tambang ilegal. Namun sayangnya, jumlah tambang ilegal malah kian bertambah, bukan berkurang.

"Kami sudah banyak ratusan kali kita melakukan tindakan-tindakan penertiban, kemudian penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal, tetapi jumlahnya bukan berkurang, tapi bertambah," papar Restu dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lebih ironisnya, lanjutnya, kapal-kapal ponton ilegal tersebut bertambah karena juga dikendalikan oleh orang-orang yang juga bekerja sama dengan PT Timah.

"Ini antara lain, sebagian besar stakeholder atau orang-orang yang membantu bekerja bersama kami di PT Timah itu dikategorikan ilegal, tapi itu oleh rakyat, sehingga tidak mungkin dilakukan (penindakan)," tambahnya.

Masalah tersebut, lanjut Restu, akan kembali dievaluasi dengan bantuan solusi dari Komisi VI DPR RI.

"Sehingga, tadi kami sudah diarahkan beberapa hal, seperti menggunakan metode pengoperasian melalui koperasi, itu luar biasa. Jadi, kami sudah dapat tadi setengah jam berkomunikasi dengan Bapak-Ibu sekalian di Komisi VI. Kami dapat ide banyak yang luar biasa, yang nanti segera menjadi bahan untuk kami untuk melakukan operasi," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Direktur Utama PT Timah (TINS)

Next Article Reformasi Tata Kelola, Kunci Menuju Masa Depan Timah Berkelanjutan

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |