Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menyampaikan beberapa opsi format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang cukup penting untuk dapat dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri membeberkan usulan ini merupakan bagian dari aspirasi Pertamina, sesuai dengan amanat konstitusi serta selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Simon, tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam. Dengan demikian, Revisi UU migas adalah solusi strategis yang bisa memberikan hasil cepat dan terbaik.
"Dengan regulasi yang tepat, kita dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan tentunya dapat menjadikan energi sebagai pilar kedaulatan bangsa dan kita juga akan memastikan bahwa setiap tetes migas yang dihasilkan akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," kata Simon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025).
Pertama, Pertamina mendorong agar format kelembagaan hulu migas diatur secara lebih jelas dalam Revisi UU Migas. Menurut Simon, perlu entitas milik negara yang diberi mandat langsung oleh pemerintah untuk mengelola sektor migas nasional dan menjadi pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan badan usaha lain.
Kedua, Pertamina mengusulkan adanya mekanisme perencanaan di sektor hulu migas, serupa dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di sektor kelistrikan.
"Sebagai payung hukum investasi dengan menginduk pada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional," katanya.
Ketiga, Pertamina menyoroti pentingnya kepastian fiskal dan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik ekonomi wilayah kerja migas, terutama untuk lapangan laut dalam (deep water), proyek Enhanced Oil Recovery (EOR), migas non konvensional, lapangan tua, dan inisiatif dekarbonisasi.
Keempat, pembentukan Petroleum Fund yang dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Adapun, dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan eksplorasi, infrastruktur, hingga program dekarbonisasi.
"Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi XII yang kami yakin akan bersama-sama akan terus memberikan dedikasi terbaik untuk mendorong pertumbuhan sektor energi nasional," ujarnya.
(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Lifting Migas Hingga Mei 2025 Lebih Rendah Dari Target APBN

3 hours ago
1

















































