Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 10 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Dua diantaranya dalam proses analisis permohonan modal disetor. OJK terus penuhi langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konpers RDK OJK, Jumat (11/4/2025).
Sepanjang Maret 2025, OJK juga sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
Diketahui, Industri Pindar mencatatakan jumlah laba setelah pajak mencapai Rp1,65 triliun per akhir 2024. Berdasarkan proyeksi Rencana Bisnis Penyelenggara Pindar yang disampaikan kepada OJK, pada tahun 2025 industri Pindar diperkirakan terus mencetak laba meskipun masih dibayangi oleh berbagai ketidakpastian kondisi perekonomian.
Sebelumnya, OJK mengungkap outstanding pinjaman daring fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 87 triliun atau tumbuh 31,6% di Februari 2025.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: