Berkah Terselubung Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan di Indonesia. Sebab terdapat banyak klausul yang dinilai merugikan Indonesia.

Seperti Indonesia tidak menerapkan pajak layanan digital terhadap firma-firma Amerika Serikat, transfer data personal dari Indonesia ke Amerika Serikat terkait perdagangan digital dan teknologi, pengecualian produk-produk Amerika Serikat dari aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan pengecualian sejumlah barang buatan Amerika Serikat dari penerapan sertifikat halal oleh Indonesia.

Bahkan beberapa kalangan menilai ART telah melanggar kedaulatan Indonesia karena intrusi Amerika Serikat dalam mengatur hal-hal yang sebenarnya merupakan ranah domestik Indonesia. Pandangan demikian antara lain karena sangat jelas terendus aroma rivalitas geopolitik global dalam beragam butir ART, dalam hal ini persaingan antara Amerika Serikat dengan China, Rusia dan negara-negara lain.

Sektor pertanian, peternakan, pertambangan, energi, manufaktur dan digital ialah bidang yang mendapatkan porsi cukup besar dalam ART, sementara sektor pertahanan dan dirgantara hanya mendapat penekanan selintas saja.

Bagi perdagangan pertahanan, hal demikian hanya diatur dalam satu klausul pada Artikel 5.3 di mana pasal tersebut bersifat umum sehingga memerlukan diskusi teknis lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Begitu pula dengan beleid tentang dirgantara yang cuma dinyatakan dalam dua ayat pada Lampiran IV, di mana Indonesia harus melakukan fasilitasi untuk impor produk dirgantara buatan AS, khususnya pesawat komersial dan barang dan jasa terkait dengan penerbangan senilai US$13,5 miliar.

Sejak awal Indonesia memang tidak membawa klausul agenda perdagangan pertahanan dalam negosiasi ART, sementara AS tidak memasukkan produk pertahanan tertentu yang wajib dibeli oleh Indonesia dalam perundingan dagang berdasarkan sejumlah pertimbangan teknis.

Terkait dengan sektor pertahanan, sesungguhnya terdapat klausul-klausul dalam ART yang merupakan berkah terselubung bagi Indonesia di saat kegiatan modernisasi kekuatan pertahanan Indonesia yang sampai akhir dekade ini berada dalam fase turbulensi hebat.

Tahap guncangan hebat tersebut disebabkan oleh kebijakan Indonesia yang sangat bernafsu berbelanja peralatan pertahanan nyaris dari semua negara di dunia tanpa memperhitungkan aspek geopolitik, pengelolaan utang luar negeri dan aspek operasional.

Apalagi beberapa waktu lalu terdapat pernyataan penting dari petinggi negeri ini bahwa sekarang bukan waktunya lagi memikirkan tentang interoperability dan commonality dalam akuisisi sistem senjata.

Tentu saja pernyataan tersebut membuat sejumlah pihak mengernyitkan dahi karena dalam kondisi saat ini saja Kementerian Pertahanan dan TNI mengalami kesulitan dalam membangun interoperability dan commonality disebabkan oleh keberagaman asal pesawat udara dan kapal perang dengan sistem elektronika yang berbeda-beda juga. Klausul ART yang merupakan berkah terselubung bagi Indonesia terselip dalam Artikel 3.4 ayat 1 yang mengatur tentang market entry conditions.

Ayat 1 menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh menetapkan persyaratan atau memaksakan upaya apapun yang mensyaratkan warga AS melakukan transfer atau memberikan akses pada teknologi tertentu, proses produksi, source code, atau proprietary knowledge, atau membeli, menggunakan atau memberikan preferensi kepada teknologi tertentu sebagai syarat untuk melakukan bisnis di wilayahnya.

Namun, ayat tersebut secara jelas memberikan pengecualian bagi pengadaan pemerintah. Mengacu pada ayat itu, pengadaan pemerintah Indonesia di bidang pertahanan tetap dapat memakai sejumlah klausul tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2012 dan revisi undang-undang itu dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023.

Beleid lain yang dapat digolongkan sebagai berkah terselubung bagi Indonesia ialah Artikel 5 tentang Ekonomi dan Keamanan Nasional, namun tidak berarti semua ayat dalam pasal tersebut menguntungkan Indonesia.

Pada Artikel 5.2 ayat 1 terdapat kesepakatan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam membatasi transaksi WNI dengan individu dan entitas yang tercantum dalam daftar milik Bureau of Industry and Security (BIS), Departemen Perdagangan Amerika Serikat dan daftar yang diterbitkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Dalam daftar yang dikeluarkan oleh BIS dan OFAC, tercantum ribuan individu dan entitas niaga yang terkena sanksi Amerika Serikat dengan beragam kewarganegaraan, baik dalam kasus narkotika, terorisme, proliferasi senjata, pelanggaran sanksi unilateral AS terhadap sejumlah negara dan lain sebagainya.

Terdapat pro dan kontra terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh BIS dan OFAC mengingat sejumlah kalangan melihat Amerika Serikat menerapkan yurisdiksi universal, di mana penyidikan dan penuntutan kasus dilakukan oleh kantor US Attorney for the Southern District of New York.

Beberapa program pengadaan atau rencana akuisisi Indonesia mempunyai keterkaitan dengan sejumlah entitas yang berada dalam daftar sanksi OFAC, sehingga Indonesia merasa harus mencari jalan tikus guna memuluskan transaksi finansial tersebut.

Padahal terdapat alternatif pembelian sistem senjata tanpa harus mencari risiko yang tidak perlu, sekaligus mempunyai sistem sustainment jangka panjang yang jauh lebih baik daripada bertumpu pada belanja dari entitas-entitas yang terkena sanksi OFAC.

Pertanyaannya ialah mengapa Indonesia bersikeras harus berniaga dengan entitas-entitas dari beberapa negara tertentu itu? Apakah karena entitas-entitas tersebut tidak mengadopsi compliance yang ketat dibandingkan dengan mengimpor peralatan pertahanan dari negara-negara lain?

Andaikata ART sudah berlaku, apakah Indonesia akan mematuhi Artikel 5.2 ayat 1 terkait dengan pengadaan di sektor pertahanan? Apa resiko yang akan diterima oleh Indonesia andaikata tidak mematuhi ayat 1? Dengan sistem keuangan global yang sudah terintegrasi, sulit untuk menyembunyikan transaksi-transaksi yang mencurigakan, walaupun lewat jalur berputar.

Sampai saat ini, belum ada negara yang mampu membangun sistem keuangan internasional alternatif guna menandingi sistem serupa yang dibangun oleh Barat dengan Amerika Serikat sebagai motor utama.

Sementara itu, Artikel 5.2 ayat 4 menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk mengatur perdagangan teknologi-teknologi sensitif terkait keamanan nasional dan jasa-jasa melalui rezim kendali ekspor multilateral yang tersedia serta menyelaraskan dengan aturan kendali ekspor AS.

Beleid ini sebenarnya merupakan peluang bagi Indonesia guna mengakses teknologi-teknologi sensitif di bidang pertahanan dari AS apabila memiliki aturan keamanan teknologi yang ketat. Di antara persoalan terkait akses teknologi-teknologi sensitif asal AS selama bertahun-tahun ialah Indonesia tidak mempunyai rezim tentang keamanan teknologi, apalagi yang terkait dengan sektor pertahanan.

Apakah Indonesia akan merasa perlu menyusun dan mengesahkan aturan setingkat undang-undang atau minimal peraturan pemerintah mengenai keamanan teknologi pasca ART berlaku?


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |