Bea Cukai Sesuaikan Sistem Ekspor CEISA, Eksportir Wajib Tahu!

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan implementasi tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak akan mengubah secara drastis proses ekspor yang selama ini dijalankan pelaku usaha.

Namun ada satu perubahan penting yang wajib diperhatikan eksportir mulai sekarang. Perubahan paling nyata yang akan ditemui eksportir berada pada sistem CEISA 4.0 yang digunakan dalam proses ekspor.

Perubahan tersebut muncul setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyesuaikan sistem ekspor elektronik agar mampu mengakomodasi kebutuhan pelaporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

"DJBC sudah melakukan penambahan fitur yaitu penambahan checkbox pelaporan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia DSI," kata Kepala Seksi Ekspor I Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Agus Budi Priyono dalam sosialisasi Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).

Penambahan fitur tersebut merupakan masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor menggunakan izin dan mekanisme yang selama ini berlaku. Artinya, pelaku usaha tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen ekspor, pemenuhan persyaratan larangan dan pembatasan (lartas), pembayaran bea keluar, hingga pelaporan devisa hasil ekspor.

Menurut Agus, pemerintah sengaja menjaga agar proses bisnis tidak berubah terlalu banyak selama masa transisi. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan dan arus ekspor nasional.

"Secara garis besar proses kepabeanan sebenarnya tidak banyak berubah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan utama hanya berupa tambahan aliran data kepada PT DSI Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola tata kelola ekspor SDA strategis. Nantinya, data ekspor komoditas yang masuk dalam kategori SDA strategis akan secara otomatis diteruskan kepada PT DSI setelah eksportir memberikan persetujuan melalui sistem.

"Hanya ada tambahan kewajiban pelaporan ke BUMN ekspor. Selebihnya masih sama," kata Agus.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |