Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 76,3% penduduk Indonesia telah memiliki rekening bank di lembaga keuangan formal.
Ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dari upaya pemerintah memperluas akses layanan keuangan terhadap masyarakat.
"76,3% penduduk Indonesia kini memiliki rekening bank pada lembaga keuangan formal," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon pada acara Indonesia Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar secara virtual, Selasa (6/5/2025).
Ia kemudian mengungkapkan tingkat penggunaan layanan keuangan formal juga tercatat naik, yaitu 88,7% dari populasi Indonesia. Di samping itu, tingkat literasi keuangan nasional mencapai di tingkat 65,4%.
"Tingkat literasi keuangan nasional terus meningkat dan saat ini berada di angka 65,4%, mencerminkan kemajuan kita menuju masyarakat yang lebih inklusif dan terinformasi secara finansial," ujar Ali.
Adapun target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Ekspansi Perluasan Akses Keuangan melalui Gerakan Ekonomi Masyarakat (EPAGEM) membidik 91% penduduk punya rekening formal di 2025. Kemudian bertambah jadi 93% pada 2029, dan bertambah lagi jadi 98% pada 2045.
Guna memenuhi target tersebut, pemerintah memprioritaskan kelompok masyarakat yang masih kurang terlayani seperti perempuan, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro dan kecil, dan juga masyarakat di wilayah terpencil dan perbatasan.
"Kita harus memprioritaskan peningkatan akses bagi mereka yang secara tradisional kurang terlayani, perempuan, penyandang disabilitas, pemilik usaha mikro dan kecil, serta masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan, dan kurang berkembang," papar Ali.
Walaupun pencapaian nasional terus meningkat, Ali menyorot masih terdapat ketimpangan inklusi keuangan antar wilayah. Hal itu terlihat dari data tahun 2022 yang menunjukkan 66% provinsi telah memenuhi target nasional, 11% hampir mencapai, dan 23% masih memerlukan perhatian khusus.
"Meskipun kita mengakui kemajuan signifikan dalam inklusi keuangan, kita harus menyadari adanya distribusi yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Karenanya, pemerintah menggunakan dokumen strategi Studi Pemetaan Inklusi Keuangan: Mempercepat Akses ke Layanan Keuangan untuk Kelompok Sasaran sebagai alat implementasi di 552 wilayah yang memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Tidak hanya itu, Kemenko Perekonomian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappenas, dan pemangku kepentingan lainnya mengembangkan Indeks Akses Keuangan Regional (IKAD), yang menjadi alat ukur komprehensif dalam menilai ketersediaan, penggunaan, dan kedalaman akses layanan keuangan.
Adapun IKAD merupakan bagian dari Strategi Nasional Inklusi Keuangan yang digunakan untuk memastikan keselarasan antarwilayah dan mempercepat implementasi kebijakan di tingkat daerah.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: