Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun 2025. Namun, diskon kali ini hadir dengan ketentuan baru, yakni dengan batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal hanya 1.300 VA.
Diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan berlaku selama periode Juni dan Juli 2025. Adapun target konsumen yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% ini sebanyak 79,3 juta rumah tangga.
Angka ini lebih rendah dari sasaran konsumen yang mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari 2025 lalu yang mencapai 81,42 juta pelanggan. Pasalnya, diskon tarif listrik 50% pada awal tahun ini mencakup hingga pelanggan 2.200 VA.
Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku saat ini?
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, untuk tidak mengubah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi. Khususnya di kuartal II 2025 atau periode April-Juni 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak naiknya tarif listrik periode ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing usaha di dalam negeri.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama kuartal II 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cegah Mati Listrik Bali Terulang Lagi , PLN Lakukan Investigasi
Next Article Gak Cuma Diskon Tarif Listrik, PLN Juga Ngasih Diskon 50% Tambah Daya