Bagaimana Nasib RI Usai MA AS Jegal Tarif Trump? Ini Kata Pemerintah

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahmakah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump menimbulkan pertanyaan baru. Sejumlah negara, termasuk Indonesia, kini menantikan kepastian yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian dagang baru yang sudah terjalin dengan AS, tak lama sebelum adanya putusan MA, akan berlaku dalam periode 60 setelah diteken. Dalam periode tersebut, proses konsultasi dan negosiasi akan tetap berjalan.

Adapun, Airlangga mengindikasikan bahwa tarif untuk Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimal sebesar 19% bisa saja ikut turun mengikuti kebijakan AS yang baru.

"Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," katanya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Airlangga menjelaskan pihak Indonesia akan berupaya agar tarif 0% ke AS untuk sejumlah produk unggulan seperti komoditas-komoditas pertanian tetap berlaku meskin nantinya ada kebijakan baru dari Trump.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," tuturnya, merujuk pada pernyataan Trump yang langsung mengumumkan tarif global baru usai tarif resiprokal dibatalkan MA.

Adapun dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15%.

Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social. Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika" dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%."

Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu menjadi pukulan politik besar terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.

Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan jalur hukum berbeda. Namun pada Sabtu, ia meningkatkan angka tersebut menjadi 15%.

(luc/luc)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |