Babak Baru Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

7 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sangat pesat dan signifikan dalam beberapa tahun terakhir baik di tingkat nasional maupun internasional. Pencapaian ini membuktikan ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya sebagai alternatif, melainkan menjadi arus baru yang dapat berjalan beriringan dengan ekonomi umum dalam memperkuat fundamental perekonomian nasional dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% persen hingga akhir tahun 2029.

Babak baru perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, ditandai dengan masuknya kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Keberadaan ekonomi dan keuangan syariah sudah seharusnya diarahkan untuk memperkuat peran ekonomi syariah sebagai bagian dari transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus menggeliat. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Report (SGIER) 2023/2024, Indonesia berhasil naik satu peringkat menjadi posisi ketiga, bahkan sudah berada di atas Uni Emirat Arab dan Bahrain. Peningkatan ini didukung oleh sektor-sektor unggulan industri halal, seperti farmasi dan kosmetik, makanan dan minuman, modest fashion dan pariwisata serta keuangan.

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, tentunya tidak lepas dari proses transformasi ekonomi syariah dalam mencapai titik keseimbangan (equilibrium) baru sesuai dengan perkembangan ekonomi domestik dan global. Di mana industri keuangan syariah tidak lagi menjadi sentral, tetapi sudah diimbangi dengan perkembangan industri halal. Sebagaimana, prinsip utama dalam ekonomi syariah terdapat keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil.

Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, ekonomi halal dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar USD 5,1 miliar atau sekitar Rp72,9 triliun/tahun melalui peluang ekspor dan investasi. Bahkan data menunjukkan Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar, atau setara Rp673,90 triliun untuk periode Januari-Oktober 2024. Di periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia mencapai USD 29,09 miliar.

Perkembangan industri halal di Indonesia tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Tetapi, juga berkembang ke beberapa bentuk industri, antara lain Industri farmasi dan kosmetik halal juga menjadi sektor yang berkembang pesat. Bahkan pada tahun 2024, Indonesia berada posisi kelima di sektor farmasi dan kosmetik halal, mengungguli beberapa negara besar lainnya yang jauh lebih dulu berkembang.

Produk kosmetik halal, misalnya, kini menjadi salah satu ekspor unggulan yang diminati pasar global, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. Selain itu, industri modest fashion di Indonesia juga mengalami kemajuan pesat.

Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu kiblat fesyen muslim dunia, menempati peringkat ketiga dalam industri modest fashion global, setelah Malaysia dan Turki. Produk-produk modest fashion Indonesia terus meningkat dan telah menembus pasar Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Serikat.

Mengawal Transformasi Ekonomi Syariah
Pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, tentunya tidak lepas dari sinergi yang dilakukan seluruh stakeholder yang terlibat selama ini dalam membangun ekonomi dan keuangan syariah. Potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih terbuka lebar, proses transformasi yang terjadi diharapkan selaras dengan kebijakan Pemerintah. Sehingga kontribusi ekonomi dan keuangan syariah semakin signifikan dalam perekonomian nasional.

Geliat ekonomi dan keuangan syariah, sudah selayaknya juga diikuti dengan penguatan aspek kelembagaan dan regulasi payung yang kuat dan memiliki jangkauan luas. Selama ini, keberadaan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah masih bersifat parsial, sesuai dengan sektor yang dikelola (sektoral). Keberadaan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) memiliki potensi untuk ditingkatkan kewenangan menjadi setingkat badan atau lembaga yang profesional dan kuat.

Penguatan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah, menjadi sangat penting dan perlu ditingkatkan agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini tentunya tidak lepas dari upaya mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dalam pembangunan nasional dan juga mencapai Asta Cita, yaitu menjadikan Indonesia menjadi pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Selain itu, tidak kalah pentingnya adalah perkembangan ekonomi dan keuangan syariah harus didukung oleh regulasi payung yang komprehensif. Selama ini, regulasi dan peraturan perundang-undangan masih bersifat parsial per sektor, antara lain UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Wakaf, UU SBSN, UU JPH, UU PKH dan beberapa peraturan terkait ekonomi dan keuangan syariah lainnya. Ke depan, diperlukan regulasi yang komprehensif, memiliki daya jangkau yang luas sebagai penopang utama (backbone) pertumbuhan ekonomi nasional.

Inisiasi untuk memiliki UU Ekonomi dan Keuangan Syariah (UU EKS) mutlak diperlukan segera. UU EKS ini bersifat UU payung (Omnibus Law) yang mensinergikan semua sektor ekonomi syariah yang sudah memiliki regulasi dan UU. Keberadaan UU EKS perlu dukungan politik yang kuat, mengingat inisiasi UU EKS sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi belum menjadi prioritas. Perlu kiranya political will baik dari pemerintah maupun parlemen untuk menjadikan daftar prioritas pada periode ini.

Keberadaan badan dan regulasi ekonomi dan keuangan syariah, nantinya memiliki peran strategis dalam upaya mencapai target pembangunan nasional, mendukung ketahanan ekonomi serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Sebagai negara dengan penduduk muslim sebanyak 87%, Indonesia sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Saat ini kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2024 mencapai rasio 46,71%. Oleh karena itu, pengembangan sektor-sektor utama ekonomi syariah, seperti keuangan syariah, industri halal, pembiayaan, dan kewirausahaan, akan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Transformasi ekonomi dan keuangan syariah memiliki momentum yang tepat dengan rencana pembangunan ke depan. Oleh sebab itu, sinergi dan interkonektivitas dalam ekosistem ekonomi syariah sangat penting untuk memperkuat ekonomi syariah di masa depan.

Ke depan perlu dirigen andal yang bisa dimainkan oleh lembaga yang kuat dan dibingkai dalam payung hukum yang komprehensif. Sehingga orkestrasi yang tercipta akan semakin merdu dan padu dengan rencana pembangunan ekonomi nasional.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |