Jakarta, CNBC Indonesia - Proses hukum terkait pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menjalankan tahapan resmi eksekusi setelah sebelumnya berbagai proses administratif dan hukum berjalan cukup panjang. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.
"Hari ini, 9 Februari 2026, informasi yang kami peroleh PN Jakarta Pusat adalah bahwa pemberian teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco telah dilaksanakan. PT Indobuildco diwakili oleh kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kemensetneg Kharis Sucipto kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/2/2026).
Pemberian aanmaning menjadi sinyal, perkara ini telah bergerak dari ranah administratif menuju tahapan yudisial yang lebih tegas. Teguran tersebut merupakan mekanisme formal yang lazim dalam proses eksekusi perdata sebelum tindakan lebih lanjut diambil pengadilan.
"Oleh karena teguran telah diberikan, maka sesuai dengan tahapan eksekusi, PT Indobuildco diberikan tenggang waktu 8 hari ke depan untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela, yakni mengembalikan serta mengosongkan tanah eks HGB serta seluruh bangunan yang melekat di atasnya," ujar Kharis.
Batas waktu delapan hari tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa intervensi paksa. Opsi sukarela dinilai sebagai jalan paling minim gesekan dan risiko sosial di lapangan. Namun di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skenario lanjutan apabila tenggat tersebut tidak dipatuhi.
"Apabila dalam waktu 8 hari PT Indobuildco tidak melaksanakan sukarela, maka tahapan eksekusi akan dilanjutkan," ujar Kharis.
Kelanjutan tahapan eksekusi berarti proses akan sepenuhnya berada dalam kendali pengadilan. Ia mengklaim mekanisme ini bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti alur hukum yang sudah ditetapkan. Seluruh tindakan nantinya akan menunggu keputusan dan penjadwalan resmi dari otoritas peradilan.
"Eksekusi melalui PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan hadir pada saat pelaksanaan eksekusi untuk keperluan pengamanan/penjagaan. Untuk waktunya, saya belum bisa pastikan karena itu tergantung sepenuhnya pada diskresi Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Kharis.
Kehadiran aparat keamanan disebut sebagai prosedur standar untuk memastikan proses berjalan tertib dan menghindari potensi gangguan. Pemerintah menekankan bahwa fungsi pengamanan bersifat preventif, bukan represif. Penentuan waktu pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan pengadilan sebagai pemegang kewenangan yudisial.
"Itu (beberapa tahun lalu) bukan upaya pengosongan, tapi pengamanan fisik tanah dengan cara memasang tanda pada tanah eks HGB, antara lain spanduk. Aparat keamanan pada saat itu hadir untuk pengamanan," sebut Kharis.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































