Awas Penipuan Kuras Rekening, Warga RI Sudah Rugi Rp 1,7 Triliun

1 week ago 13

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 79.969 laporan aduan konsumen melalui Indonesia Anti Scam Center sepanjang 1 Januari–31 Maret 2025. Sebanyak 82.336 rekening dilaporkan dan 35.394 rekening diblokir. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa kerugian masyarakat dari laporan tersebut mencapai Rp 1,7 triliun. "Dengan dana korban Rp 134,7 miliar diblokir," kata Kiki dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).

OJK pun telah memberikan sanksi administrasi berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan dan 21 sanksi denda kepada 20 perusahaan.

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal hingga 14 Maret 2025, OJK telah menerima 9.068 pengaduan. Sebanyak 3.383 pengaduan terkait industri perbankan, 3.303 pengaduan soal fintech, 1.941 pengaduan soal perusahaan pembiayaan, 317 pengaduan asuransi, dan 124 pengaduan industri keuangan nonbank lainnya. 

Sebanyak 79,51% pengaduan dapat diselesaikan melalui internal dispute, sedangkan 20,49% dalam proses penyelesaian. 

Dari 9.068 pengaduan, OJK menemukan 520 indikasi pelanggaran, 542 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. 


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |