Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 akan mengalami sedikit perubahan dari hasil evaluasi yang dilakukan sejak berlaku pada 1 Maret 2025.
"Yang jelas kelihatannya akan direvisi sedikit," kata Purbaya seusai konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Meski begitu, Purbaya mengaku belum bisa mengungkapkan detail dari revisi yang akan dilakukan terhadap PP 8/2025. PP itu sebelumnya meningkatkan kewajiban penempatan DHE SDA dari para eksportir sebesar 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Purbaya hanya bisa menekankan bahwa Kementerian Keuangan telah memasukkan poin-poin revisi PP 8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan aturan barunya dalam waktu dekat.
"Ini begitu keluar kami akan umumkan dengan cepat sebetulnya. Kami sudah diskusikan dengan BI, OJK, dan LPS tapi belum bisa ke publik," tegas Purbaya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) selama ini memang tak mampu memperkuat cadangan devisa (cadev) Indonesia.
Permasalahan ini lah yang kemudian membuat Presiden Prabowo Subianto beberapa hari terakhir meminta jajaran menterinya untuk segera mengevaluasi ketentuan DHE yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023.
Mulanya, Destry mengungkapkan bahwa kebijakan wajib parkir dolar hasil ekspor di dalam negeri itu telah dipenuhi secara baik oleh para eksportir. Tingkat kepatuhan terhadap ketentuan PP 8/2025 dari para eksportir itu pun ia sebut telah mencapai 95%.
"Tingkat kepatuhan dari eksportir dalam menjalankan atau memenuhi PP itu sangat tinggi, 95%. Artinya seluruh ekspor dari DHE SDA yang mereka terima masuk ke reksus (rekening khusus) penempatan DHE SDA," tutur Destry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI secara daring, Rabu (22/10/2025).
Lalu, Destry juga menegaskan, dari hasil penempatan DHE yang dilakukan para eksportir di reksus, mayoritas juga telah melakukan konversi ke rupiah, yang membuat pasokan valas di pasar keuangan ikut meningkat.
"Kalau kita lihat dari penggunaannya memang untuk konversi itu mayoritas, ada sekitar 78,2%. Jadi artinya, dengan mereka konversi tentunya akan ada penambahan valas, dolar dalam hal ini di pasar valas kita," papar Destry.
Kendati begitu, Ia mengingatkan yang menjadi persoalan ialah penambahan likuiditas valas itu tidak serta merta meningkatkan cadangan devisa alias cadev di Indonesia, karena valas itu dipakai langsung di pasar valas domestik sebagai tambahan pasokan semata.
"Oleh karena itu kami melihat bahwa penerapan PP Nomor 8 sejauh ini memang memberikan dampak positif, namun kalau kita lihat dalam 2 bulan terakhir karena outflow yang begitu besar, sehingga itu yang disampaikan Pak Gubernur itu juga sebabkan kita harus gunakan cadangan devisa kita untuk intervensi termasuk adanya pembayaran untuk dividen repatriasi dan pinjaman," papar Destry.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diminta Prabowo! Purbaya Kaji Cara Bawa Pulang Uang Orang Kaya RI

6 hours ago
2

















































