AS Bongkar Deretan Hambatan Dagang dengan RI: Semua Dibikin Ribet!

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), kembali menyoroti berbagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers) perdagangan yang diterapkan Indonesia.

Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia masuk radar USTR karena banyak kebijakan yang dinilai menghambat akses pasar, khususnya untuk produk-produk asal AS ke Indonesia.


Dalam laporan tersebut, USTR menekankan sistem perizinan impor Indonesia bukan hanya rumit, tapi juga tidak transparan, berubah-ubah, dan seringkali tidak melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan.


"Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS, karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih dan menghambat akses pasar," tulis USTR dalam laporan resminya, dikutip Rabu (23/4/2025).


USTR dalam laporannya menyebut kebijakan lisensi impor Indonesia sebagai salah satu hambatan utama. Saat ini, importir diwajibkan memilih antara dua jenis lisensi, yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk distribusi atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk kebutuhan produksi atau importir produsen. Keduanya tidak bisa dimiliki bersamaan.


Meskipun pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan proses, nyatanya sistem ini menimbulkan keluhan baru. Pelaku usaha mengeluhkan seringnya gangguan teknis dan belum terintegrasinya persyaratan antara pusat dan daerah.


"Perusahaan melaporkan, OSS menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem. Misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS," sebut laporan itu.


Masalah makin rumit dengan diterapkannya kebijakan keseimbangan komoditas (commodity balance) melalui Perpres No. 61/2024 (yang menggantikan Peraturan Presiden No. 32/2022) mengatur kebijakan keseimbangan komoditas, yang menjadikan penerbitan lisensi impor tunduk pada penilaian Pemerintah Indonesia atas penawaran dan permintaan suatu komoditas. Kebijakan ini awalnya berlaku untuk lima komoditas pada tahun 2022, dan kini telah diperluas hingga ke produk hortikultura seperti bawang putih dan buah-buahan.


Regulasi Baru Picu Penumpukan Kontainer di Pelabuhan


Adapun salah satu regulasi yang paling disorot dalam laporan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, yang mengatur persyaratan izin impor untuk hampir 4.000 kode HS. Di mana importir diwajibkan menyerahkan data komersial yang sangat detail, dan untuk beberapa produk, juga diperlukan persetujuan teknis tambahan dari pemerintah. Regulasi ini memicu penolakan luas dan menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan pada Mei 2024 lalu.


"Regulasi ini dinilai memberatkan dan tidak jelas, bahkan setelah revisi melalui Permendag No. 3/2024 dan 7/2024," tulis USTR.


Sebagai tanggapan atas kekacauan ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permendag No. 8/2024 yang menghapus kewajiban persetujuan teknis dan melonggarkan sebagian aturan, kecuali untuk produk seperti baja, ban, dan beberapa tekstil medis.


"Sebagai tanggapan, Indonesia menerbitkan Permendag No.8 Tahun 2024 pada tanggal 17 Mei 2024, yang menghapus persyaratan 'Persetujuan Teknis' dan melonggarkan perizinan impor untuk sebagian besar produk. Namun, Permendag No.36 Tahun 2023 tetap berlaku untuk produk besi dan baja, ban, dan bahan kimia hulu lainnya, serta beberapa produk berbasis tekstil (misalnya, masker medis)," jelasnya.


Produk Pertanian: Persyaratan Rumit dan Tak Sesuai Putusan WTO


Di sektor pertanian, Indonesia juga dinilai masih menerapkan rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani, yang tidak sejalan dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


Pada tahun 2013, AS menentang pembatasan Indonesia berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa WTO karena Indonesia berulang kali gagal menanggapi kekhawatiran Pemerintah AS. Pada tanggal 22 Desember 2016, WTO menerbitkan laporan panel, yang menyatakan AS dan penggugat bersama Selandia Baru menang dalam semua 18 klaim dan menemukan bahwa Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan impor yang tidak sesuai dengan aturan WTO.


Meskipun telah dikalahkan dalam gugatan di WTO pada 2016, Indonesia tetap mempertahankan perizinan kompleks untuk hortikultura dan produk hewan.


Adapun kewajiban Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) juga masih diberlakukan untuk 29 komoditas, padahal ini telah menjadi salah satu poin kekalahan Indonesia di WTO. USTR mencatat, lisensi impor sering terlambat diterbitkan, terutama di awal tahun ketika regulasi sering direvisi secara mendadak.


Industri Farmasi Minim Transparansi dan Aturan Halal yang Menyulitkan


Sementara itu, sektor farmasi Indonesia juga mendapat sorotan tajam. USTR mengkritik sistem pemilihan produk dalam katalog pengadaan daring pemerintah yang dianggap tidak transparan dan tidak jelas kriterianya.


Selain itu, sejak terbitnya Perpres No. 6/2023, semua obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang dijual di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal, termasuk proses produksinya. Aturan ini dinilai tidak konsultatif dan tidak sesuai dengan standar internasional yang telah dinegosiasikan.


"Industri kami mengkhawatirkan implementasi sistem halal yang tidak melalui proses konsultatif dan tidak mengacu pada standar internasional," bunyi laporan USTR.


Bulog Disebut Memonopoli Impor Komoditas Strategis


Kebijakan penugasan impor yang diberikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Perum Bulog juga dianggap sebagai bentuk monopoli yang membatasi akses pasar. Di mana Bulog memiliki wewenang tunggal mengimpor beras, jagung pakan, dan kedelai untuk cadangan pangan.


Bulog juga menjadi satu-satunya importir jagung pakan, dan distribusinya diprioritaskan kepada peternak kecil. Sementara industri pakan besar kesulitan memperoleh jagung dalam jumlah cukup.


"Mereka telah menyatakan kekhawatiran mereka tidak dapat memperoleh jagung pakan dalam jumlah yang cukup untuk mempertahankan pertumbuhan industri unggas" tulis USTR.


Perum Bulog disebut juga memiliki hak eksklusif untuk mengimpor beras dengan standar kualitas 15-25%, meskipun dengan pembatasan waktu ketat. "Bulog tidak diperbolehkan mengimpor beras sebelum, selama, atau segera setelah masa panen raya," terang laporan USTR.


Sementara itu, perusahaan swasta dibatasi hanya untuk mengimpor beras 100% untuk keperluan industri pengolahan atau varietas khusus seperti beras basmati yang ditujukan untuk ritel dan layanan makanan. Namun, untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha harus melalui proses berlapis.


"Importir beras 100% dan beras khusus harus terlebih dahulu memperoleh nomor identifikasi importir dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian," jelas laporan tersebut.


Masalah Bea Cukai dan Insentif yang Dinilai Picu Korupsi


USTR juga menyoroti praktik bea cukai Indonesia, termasuk penggunaan harga acuan daripada nilai transaksi aktual dan adanya perbedaan tarif antara wilayah. Praktik ini disebut menyulitkan eksportir AS.


Yang paling disorot adalah sistem insentif untuk petugas bea cukai, di mana mereka bisa menerima hingga 50% dari nilai barang yang disita. Sistem ini disebut sebagai penyimpangan dari prinsip-prinsip Trade Facilitation Agreement WTO.


"Hanya sedikit mitra dagang utama AS yang masih mempertahankan sistem insentif seperti ini, yang berisiko menciptakan korupsi," tegas USTR.


Secara keseluruhan, laporan USTR menunjukkan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan prediktabilitas dalam regulasi perdagangan.


AS mendesak agar Indonesia membuka ruang konsultasi dengan pelaku usaha sebelum mengubah regulasi, mengurangi ketergantungan pada mekanisme lisensi yang berlapis, serta meninjau kembali peran Bulog dan Bapanas yang dianggap terlalu dominan.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Klaim Kantongi Rp 33 Triliun Per Hari dari Tarif Impor

Next Article AS Siaga Serangan Bom Siklon, Siapkan Skenario Gelap Gulita

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |