FOTO : Kondisi lahan yang terbakar diduga masuk dalam lahan PT MP di Kayong Utara [ ist ]
Pewarta : Rizal | Editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, Kalimantan Barat, seakan kembali menyingkap tabir buruknya tata kelola ekosistem gambut oleh pemegang perizinan industri.
Praktik kanalisasi tanpa sistem pengatur air yang diterapkan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Mayawana Persada dinilai menjadi akar penyebab hilangnya daya dukung lingkungan, yang memicu kerentanan ekologis secara masif dan terstruktur.
Berdasarkan hasil analisis pemantauan citra satelit oleh organisasi masyarakat sipil Link-AR Borneo pada pertengahan Agustus 2026, puluhan titik api (hotspot) terdeteksi menyebar di dalam areal konsesi PT Mayawana Persada. Perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan komoditas utama tanaman akasia untuk bahan baku industri pulp dan kertas ini menguasai lahan konsesi seluas 136.710 hektare.
Bentang lahan tersebut melingkupi sedikitnya sembilan desa di Kabupaten Ketapang dan lima desa di Kabupaten Kayong Utara, seperti Desa Durian Sebatang, Sungai Paduan, Sungai Sepeti, dan Sungai Mata-Mata.
Secara tipologi, kawasan yang dikuasai PT Mayawana Persada berada di atas ekosistem gambut yang memiliki fungsi vital sebagai penyimpan air (water reservoir) dan penyerap karbon. Namun, intervensi pembukaan tutupan vegetasi (land clearing) skala luas yang disertai pembuatan jaringan kanal memotong bentang alam gambut secara drastis.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menjelaskan pembuatan kanal-kanal tersebut memiliki fungsi ganda bagi operasional perusahaan: mengeringkan lahan gambut agar memenuhi syarat tumbuh tanaman akasia, sekaligus menjadi sarana transportasi air untuk distribusi bibit dan tenaga kerja di tengah keterbatasan akses darat.
”Persoalan mendasarnya adalah pembukaan lahan dan kanalisasi ini dilakukan tanpa disertai mekanisme tata air (water management) yang memadai, seperti pembangunan sekat kanal (canal blocking) atau pintu pengatur air. Akibatnya, air dari dalam lapisan gambut terkuras keluar secara terus-menerus. Saat musim kemarau tiba, gambut kehilangan seluruh kelembapannya dan berubah menjadi hamparan bahan bakar yang sangat reaktif,” kata dalam keterangan, pada Senin [ 14/9/2026}
Ahmad menambahkan, posisi geografis konsesi yang berada di bagian selatan dan relatif jauh di ceruk pemukiman warga menyebabkan aktivitas konversi lahan ini sering kali luput dari pengawasan publik, hingga dampaknya dirasakan langsung dalam bentuk kabut asap dan kebakaran hebat.
Ia juga menyoroti adanya dualisme tanggung jawab dalam krisis ini, yakni pemegang izin yang abai menerapkan prinsip tata kelola lingkungan, serta pemerintah sebagai pemberi izin yang dinilai lemah dalam pengawasan.
Maraknya kejadian Karhutla di area konsesi akhirnya memicu intervensi tegas dari pemerintah pusat. Pada kunjungan lapangan meninjau titik kebakaran di Kalimantan Barat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penjatuhan sanksi administratif tegas terhadap lima perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat melalui Siaran Pers Nomor: SP 4.88/HKLN/09/2026 tertanggal 3 September 2026.
PT Mayawana Persada masuk dalam daftar perusahaan yang dijatuhi sanksi, setelah areal konsesinya terverifikasi mengalami kebakaran seluas 326,93 hektare. Adapun empat perusahaan PBPH lain yang turut dikenai sanksi serupa meliputi :
- PT Mahkota Rimba Utama (Kabupaten Ketapang): Luas konsesi 74.480 ha, areal terbakar mencapai 1.275,87 ha.
- PT Hutan Ketapang Industri (Kabupaten Ketapang): Luas konsesi 100.015 ha, areal terbakar mencapai 670,76 ha.
- PT Duta Andalan Sukses (Kabupaten Sanggau): Luas konsesi 31.080 ha, areal terbakar mencapai 247,3 ha.
- PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau): Luas konsesi 29.140 ha, areal terbakar mencapai 47,48 ha.
” Langkah penjatuhan sanksi administratif ini melengkapi rekam jejak pengawasan terhadap PT Mayawana Persada, yang sebelumnya juga pernah dikenai sanksi pembekuan izin operasional pembukaan lahan baru (land clearing) oleh Kementerian Kehutanan,” cetusnya.
Meski menyambut baik tindakan tegas pemerintah, kelompok masyarakat sipil menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda atau pembekuan sementara tidak akan menyelesaikan akar masalah jika tidak diikuti dengan audit ekologis secara menyeluruh (total audit).
Dia menilai persoalan kerusakan gambut di Kayong Utara bersifat sistemik dan melibatkan korporasi lain di lanskap yang sama, seperti aktivitas PT JV di Kecamatan Simpang Hilir. Penanganan terintegrasi dinilai mutlak diperlukan agar kebijakan perlindungan ekosistem gambut tidak bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
”Pemerintah perlu memastikan bahwa evaluasi tidak berhenti di atas kertas administrasi. Harus ada tindakan nyata di lapangan, mulai dari pemulihan tata air (rewetting process), penutupan atau penyekatan kanal-kanal yang merusak fungsi ekologis, pemulihan tutupan lahan, hingga transparansi terkait hak-hak masyarakat lokal di sekitar konsesi,” pungkas Ahmad Syukri.
Sementara, dari kacamata akademis, pengeringan gambut akibat kanalisasi menciptakan dampak destruktif yang tidak hanya berbahaya pada jangka pendek, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan jangka panjang. Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dwi Astiani, memaparkan bahwa gambut dalam kondisi alami (intact) memiliki tingkat pembasahan mandiri (self-wetting) yang tinggi karena muka air tanahnya berada dekat dengan permukaan.
”Gambut alami bekerja seperti spons. Selama airnya ditahan, dia akan terus basah dan hampir mustahil terbakar. Namun, ketika kanal dibangun tanpa pintu penahan air, air akan terus mengalir keluar sampai menyamai kedalaman kanal tersebut. Begitu air terkuras habis, struktur gambut runtuh dan mengering,” terang Prof. Dwi.
Prof. Dwi menekankan kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik yang jauh lebih berbahaya ketimbang kebakaran di tanah mineral. Kebakaran gambut merupakan kebakaran bawah permukaan (subsurface fire) yang merambat di bawah tanah. Heat radiation dari api kecil di permukaan memanaskan lapisan gambut kering di sekitarnya, memicu pembakaran laten yang sulit dideteksi, memancarkan asap pekat berdosis tinggi, serta amat sulit dipadamkan meskipun dari udara (water bombing).
Dampak paling krusial dari Karhutla di lahan gambut adalah hilangnya material organik yang terbentuk selama ribuan tahun. Prof. Dwi mengungkapkan bahwa pembentukan lapisan gambut alami hanya bertambah sekitar 2 hingga 3 milimeter per tahun. Kawasan gambut di Kalimantan Barat sendiri diperkirakan telah berproses selama 5.000 hingga 10.000 tahun.
”Dalam durasi kebakaran selama 10 menit saja, lapisan gambut setebal 15 sentimeter bisa musnah terbakar. Artinya, proses alamiah selama ribuan tahun hilang dalam hitungan menit. Kerusakan ini tidak bisa dipulihkan dalam skala waktu manusia; butuh berabad-abad untuk merehabilitasinya. Selain itu, rusaknya fungsi simpan air gambut dipastikan meningkatkan risiko banjir bandang di kawasan hilir saat musim penghujan,” tegasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada manajemen PT Mayawana Persada guna meminta tanggapan terkait temuan kerusakan tata air, temuan titik api, serta sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil terhubung. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar. com
HAK JAWAB & KOREKSI :
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
PERINGATAN HAK CIPTA :
Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.

7 hours ago
2

















































