Akuntabilitas dan Keterbukaan Pengelolaan Beasiswa

2 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Bulan ini jagat pendidikan Indonesia dihebohkan oleh polemik salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Unggahan yang bersangkutan mengenai anaknya yang memperoleh paspor Inggris memicu perdebatan publik, terlebih setelah pernyataan bahwa "Cukup saya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia, jangan dengan anak-anak saya."

Masyarakat yang sedang sensitif terhadap isu nasionalisme dan komitmen pengabdian akhirnya terbelah dalam pro dan kontra. Sebagai penerima beasiswa pemerintah, sikap tersebut dinilai sebagian pihak tidak mencerminkan komitmen moral terhadap negara. Kritik terhadap pemerintah tentu sah dalam negara demokrasi, tetapi perdebatan menjadi berbeda ketika menyangkut komitmen kebangsaan dan tanggung jawab penerima dana publik.

Isu ini membuka kembali diskusi lama mengenai tata kelola beasiswa pemerintah khususnya LPDP, dari hulu hingga hilir. Dalam 25 tahun terakhir, saya berkecimpung dan bekerja di dunia pendidikan terutama berkaitan dengan program-program beasiswa: baik sebagai alumni penerima beasiswa, pengelola program beasiswa, hingga panelis seleksi pada salah satu program beasiswa.

Dari pengalaman tersebut, pengelolaan beasiswa idealnya dipahami sebagai proses berkelanjutan yang mencakup tiga tahapan utama: pre-selection, while-selection, dan post-selection.

Tahap Pre-Selection: Ketegasan Sejak Awal
Tahap awal dimulai dari proses pendaftaran sesuai target dan peruntukan program. Syarat dan kewajiban harus dijelaskan secara rinci, termasuk komitmen kembali dan mengabdi di Indonesia.

Dalam konteks LPDP, salah satu syarat utama adalah kewajiban kembali dan berkontribusi bagi Indonesia (skema 2n (masa studi) +1). Dalam pernyataan resmi, penerima beasiswa yang bersangkutan disebut telah menjalankan kewajibannya. Namun polemik muncul karena pasangannya-yang juga penerima LPDP untuk jenjang S2 dan S3-belum kembali dan mengabdi di Indonesia.

Kasus seperti ini bukan hal baru. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pengawasan sehingga masih ada alumni yang tidak kembali? Di sinilah pentingnya transparansi data dan sistem monitoring yang kuat. LPDP perlu lebih terbuka mengenai: Data alumni yang telah kembali ke Indonesia, Mekanisme sanksi bagi pelanggaran kontrak, dan evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian.

Tahap While-Selection: Kualitas dan Integritas Seleksi
Tahap seleksi melibatkan panel yang terdiri dari penyelenggara, pihak independen, dan alumni. Tugas mereka tidak ringan. Dokumen aplikasi / dossier harus dibaca secara komprehensif sebelum proses wawancara, baik secara langsung maupun daring.

Dalam proses ini, Seleksi bukan sekadar menilai kecerdasan akademik, tetapi juga integritas, komitmen kebangsaan, serta rencana kontribusi nyata bagi Indonesia.
Setelah dinyatakan lolos, peserta memasuki tahap pencarian kampus.

Tidak sedikit yang berorientasi pada "brand" universitas semata. Padahal yang lebih penting adalah kesesuaian program studi dan peluang pengembangan diri. Beberapa program juga mensyaratkan untuk mendapatkan Letter of Acceptance.

Diterima di kampus ternama seperti University of Oxford, Stanford University, maupun Harvard University tentu membanggakan. Namun bukan berarti kampus lain tidak mampu memberikan kualitas pendidikan dan pengembangan profesional yang lebih relevan dengan kebutuhan kandidat dan bangsa. Orientasi pada substansi harus lebih diutamakan daripada sekadar reputasi.

Post-Selection: Monitoring dan Reintegrasi
Tahap ini sering kali kurang mendapat perhatian, padahal justru di sinilah akuntabilitas diuji. Sebelum keberangkatan, perlu ada pre-departure orientation yang kuat-bukan hanya soal teknis studi, tetapi juga penegasan kembali kontrak moral dan hukum antara penerima dan negara.

Selama studi, monitoring harus berjalan aktif. Dengan teknologi saat ini, pemantauan progres akademik dan aktivitas penerima beasiswa seharusnya dapat dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.

LPDP dapat mempertimbangkan pembentukan pusat koordinasi di negara-negara dengan jumlah awardee besar, misalnya melalui kerja sama dengan kedutaan atau organisasi mitra lokal, guna mendukung monitoring dan evaluasi.

Setelah studi selesai, proses re-entry sebelum kembali ke Indonesia juga penting. Data kepulangan dan penempatan alumni seharusnya terdokumentasi dengan baik serta dapat diakses publik secara transparan. Karena dana yang digunakan adalah dana negara, publik berhak mengetahui dampaknya.

Transparansi sebagai Pilar Kepercayaan
Beasiswa pemerintah bukan sekadar bantuan pendidikan. Ia adalah investasi negara terhadap sumber daya manusia. Karena itu, tata kelolanya harus: Transparan, Akuntabel, dan Terukur dampaknya. Data alumni, kontribusi mereka, sektor pengabdian, hingga capaian profesional dapat menjadi bukti konkret manfaat program bagi bangsa.

Polemik yang terjadi hari ini seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perdebatan emosional. LPDP dan pemerintah memiliki kesempatan untuk memperkuat sistem-mulai dari seleksi, pengawasan, hingga transparansi data publik.

Pada akhirnya, beasiswa bukan hanya tentang belajar di luar negeri. Ia adalah kontrak moral antara penerima dan negara. Dan kontrak itu harus dijaga-oleh kedua belah pihak.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |