AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp447,19 M ke Nasabah

1 week ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda kepada pemegang polisnya sebesar Rp 447,19 miliar hingga 26 maret 2025.

Dari jumlah tersebut, Rp282,83 miliar dibayarkan kepada pemegang polis perorangan yang terdiri dari 87.000 polis. Sementara itu, untuk asuransi kumpulan, pembayaran klaim telah mencapai Rp164,36 miliar kepada 9.928 polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memantau pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera

"Saat ini OJK monitoring terkait RPK melalui pertemuan berkala dan memanggil ke peserta RUA dan dewan komisaris, direksi yang terakhir berjalan pada 3 Maret 2025, dan juga melakukan analisis pelaporan RPK dan on site visit. Jadi kita kan desak para pihak RUA, direksi komisaris untuk merealisasikan RPK lebih efektif," kata Ogi, dalam Konferensi Pers RDK OJK, di Jumat, (11/4/2025).

OJK telah menyetujui pencairan dana jaminan sebesar Rp106 miliar untuk mendukung pembayaran prorata ini. Dari total dana jaminan tersebut, sebanyak 75% telah direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Semoga ini bisa memberi indikasi bahwa AJB Bumiputera membayar klaim tertunda ke pemegang polis," lanjutnya.

Selain memantau pembayaran klaim, OJK juga mengawasi pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh perusahaan. Per 1 Maret 2025, AJB Bumiputera telah melaksanakan rasionalisasi terhadap 624 pegawai sebagai bagian dari implementasi RPK.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan Trump Masih "Labil", Kapan Tekanan Rupiah Mereda?

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |