Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Agustus 2026, e-Commerce akan memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk empat marketplace untuk mulai melakukannya besok yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam pelaksanaannya, keempat market place akan memungut PPh Pasal 22 pedagang online dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang didapatkan pedagang dalam negeri. Ini tidak termasuk dengan PPN dan PPnBM.
Empat marketplace yang ditunjuk dalam tahap awal ini dipilih karena mempertimbangkan sejumlah hal. Dari kesiapan sistem platform, skala transaksi, kapasitas administrasi, da penggunaan mekanisme rekening escrow.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan skema pemungutan pajak toko online di marketplace akan mempermudah pedagang. Dia juga menyebut beberapa langkah mekanisme penerapan aturan ini.
Salah satunya pembayaran dilakukan melalui marketplace. Kedua, marketplace memungut PPh Pasal 2 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Berikutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau inovasi atas transaksi tersebut, berisi besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Terakhir, invoice elektrik yang diterbitkan marketplace menjadi dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Daftar Pedagang yang Dikecualikan
Namun tak semua pedagang akan dipungut pajak tersebut. Pedagang online yang menjadi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Ini berlaku asalkan pedagang telah menyampaikan surat pernyataan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK 37/2025.
Berikut kriteria lengkap yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace:
1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan ke marketplace
2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi
3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh
4. Penjualan pulsa dan kartu perdana
5. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu
6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
2

















































