Jakarta, CNBC Indonesia - Berlibur ke Eropa tidak selalu berarti harus mengurus visa manual melalui kedutaan sebelum keberangkatan. Sejumlah negara memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, mulai dari bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga visa elektronik atau eVisa.
Mengutip data dari Passport Index 2026, Rabu(26/8/2026), terdapat sedikitnya 10 negara di kawasan Eropa dan negara transkontinental Eropa-Asia yang menawarkan fasilitas tersebut bagi pemegang paspor Indonesia. Tiga di antaranya bahkan dapat dikunjungi tanpa visa hingga 30 hari, yakni Belarus, Serbia, dan Turki. Sementara negara lainnya menawarkan fasilitas eVisa, dan ada yang menyediakan visa on arrival.
Secara keseluruhan, Passport Index 2026 mencatat paspor Indonesia memiliki Mobility Score 89 dan berada di peringkat ke-58 kekuatan paspor dunia. Pemegang paspor Indonesia mendapatkan akses bebas visa ke 42 destinasi belahan dunia, visa on arrival di 40 destinasi, serta electronic travel authorization (eTA) di tujuh destinasi secara global.
Berikut negara Eropa dan transkontinental yang memberikan kemudahan masuk bagi WNI berdasarkan Passport Index 2026:
1. Belarus
WNI dapat memasuki Belarus tanpa visa hingga 30 hari. Belarus menjadi salah satu dari sedikit negara di Eropa yang memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia.
2. Serbia
Serbia juga memberikan fasilitas bebas visa selama 30 hari kepada WNI. Negara yang berada di kawasan Balkan ini bukan bagian dari kawasan Schengen. Artinya, fasilitas bebas visa Serbia tidak otomatis dapat digunakan untuk memasuki negara-negara anggota Schengen.
3. Turki
Pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi Turki tanpa visa selama 30 hari. Turki merupakan negara transkontinental karena wilayahnya terbentang di Asia dan Eropa. Sebagian wilayah Istanbul bahkan berada di sisi Eropa.
4. Armenia
Armenia menawarkan eVisa dan visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia dengan masa tinggal hingga 120 hari. Fasilitas ini menjadikannya salah satu negara dalam daftar dengan durasi izin tinggal terpanjang bagi WNI.
5. Azerbaijan
WNI juga mendapatkan kemudahan perjalanan ke Azerbaijan melalui fasilitas eVisa dan visa on arrival. Berdasarkan Passport Index 2026, izin tersebut memungkinkan pemegang paspor Indonesia tinggal hingga 30 hari.
6. Albania
Pemegang paspor Indonesia dapat mengajukan eVisa untuk melakukan perjalanan ke Albania. Berbeda dengan fasilitas bebas visa, eVisa tetap merupakan visa yang harus diajukan. Namun, proses permohonannya dilakukan secara elektronik sehingga wisatawan tidak harus menggunakan mekanisme visa konvensional.
7. Georgia
Georgia juga menyediakan fasilitas eVisa bagi pemegang paspor Indonesia. Negara yang berada di persimpangan Eropa dan Asia tersebut menjadi salah satu alternatif destinasi bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan ke kawasan tersebut dengan proses visa secara elektronik.
8. Rusia
Pemegang paspor Indonesia dapat memasuki Rusia menggunakan eVisa, berdasarkan Passport Index 2026.
9. Moldova
Moldova termasuk negara Eropa yang menyediakan fasilitas eVisa bagi pemegang paspor Indonesia. WNI tetap perlu mendapatkan visa sebelum memasuki negara tersebut, tetapi proses pengajuannya dapat dilakukan secara elektronik.
10. Ukraina
Passport Index 2026 juga mencantumkan eVisa sebagai fasilitas yang tersedia bagi pemegang paspor Indonesia untuk memasuki Ukraina. Meski demikian, wisatawan perlu memeriksa situasi keamanan, aturan perjalanan, serta ketentuan masuk terbaru sebelum merencanakan perjalanan.
Bagaimana dengan Prancis, Italia hingga Belanda?
Berbeda dengan negara-negara di atas, sebagian besar destinasi populer di Eropa masih mengharuskan WNI mengantongi Visa Schengen.
Visa Schengen memungkinkan wisatawan mengunjungi berbagai negara dalam kawasan Schengen menggunakan satu visa, termasuk destinasi populer seperti Prancis, Belanda, Jerman, Italia, dan Spanyol.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengajukan Visa Schengen antara lain paspor yang masih berlaku, formulir aplikasi, pas foto, bukti akomodasi, tiket perjalanan, itinerary, serta asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 euro.
Pemohon juga umumnya perlu menyertakan rekening koran tiga hingga enam bulan terakhir, surat keterangan kerja atau usaha, serta bukti memiliki dana yang cukup selama berada di Eropa.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
5















































