Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bakal meninjau kembali aturan penghentian sementara atau trading halt. Kebijakan ini dijalankan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5%.
"Kemudian tentu kita melihat juga karena regulasi halt 5% itu diberlakukan saat Covid dan tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).
Meski ia tidak membeberkan alasannya. Namun, Airlangga mengungkapkan aturan ini perlu di-review kembali.
"Automatis suspensi ya tentu bisa dilihat lagi," katanya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan trading halt ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Aturan otoritas perdagangan harus menghentikan perdagangan saham atau selama 30 menit apabila IHSG anjlok lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari yang sama selama 30 menit apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
Pada perdagangan hari ini, IHSG ditutup turun 3,84% ke level 6.223,39. Bila dibandingkan dengan sesi I, koreksi IHSG sedikit terpangkas.
Pada perdagangan sesi I, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara atau trading halt saat IHSG ambruk lebih dari 5% jelang sesi I berakhir. Kemudian setelah perdagangan dilanjutkan IHSG melanjutkan koreksi atau turun hingga 7% ke level 6.084.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ambruk 5% & BEI Berlakukan "Trading Halt"
Next Article IHSG Sampai Rupiah Anjlok, Pemerintah Buka Suara