THR 2025! Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa Besarannya?

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat pada H-7 Lebaran. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

"THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya, dan THR harus dibayar penuh," ungkap Yassierli di Gedung Kemnaker Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, diatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur bahwa besaran HR sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku tersebut," ucapnya.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

"Sesuai Permenaker, bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu pekerja yang sudah dalam 1 bulan secara terus menerus, PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan," jelasnya.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

"Bagi pekerja yang telah memiliki masa waktu kerja 12 bulan secara terus menerus THR 1 bulan upah. Bagi pekerja yang belum 12 bulan THR proporsional," ucapnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Massal Jelang Ramadan, Kemnaker Bantah Ada Kesengajaan

Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |