Tarif Royalti Batu Bara-Emas Bakal Naik, Ini Alasan Pemerintah

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang aturan mengenai tarif royalti, guna memastikan penerimaan negara yang lebih adil.

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/3/2025).

Menurut Julian, setidaknya terdapat enam komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti, yakni komoditas batu bara, timah, emas, perak, tembaga, hingga nikel.

Meski begitu, Julian masih enggan memerinci besaran tarif royalti yang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pembahasan mengenai perubahan tarif royalti ini masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara.

"Saat ini masih pembahasan final dengan Setneg," tambahnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Pertimbangkan Buka Keran Ekspor Konsentrat Freeport

Next Article Akhirnya Terbongkar! Daftar Tambang Ilegal yang Bikin Heboh

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |