Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian ESDM menurunkan status Gunung Api Anak Krakatau dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau waspada. Status baru tersebut berlaku mulai hari ini, pada pukul 18.30 WIB.
Gunungapi Anak Krakatau merupakan gunungapi aktif tipe A di perairan Selat Sunda, yang secara administrasi termasuk kedalam pada wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Meskipun demikian, pengamatan Gunungapi Anak Krakatau dilakukan melalui 2 pos pengamatan gunungapi, yaitu Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dan Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan gejala peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi, Gunungapi Anak Krakatau statusnya dinaikan menjadi Siaga (Level III) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Seiring dengan gejala peningkatan aktivitasnya, Gunungapi Anak Krakatau mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB terjadi erupsi menerus selama 25 jam. Berdasarkan pantauan data citra satelit, erupsi menerus tersebut menghasilkan aliran lava yang mengalir ke arah barat laut - barat - barat daya dari pusat erupsi. Meskipun mengalami 7 kali erupsi strombolian setelah berhentinya erupsi menerus, aktivitas Gunungapi Anak Krakatau cenderung mengalami penurunan hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.
"Selain itu, gejala penuruan aktivitas Gunungapi Anak Krakatau didukung oleh data deformasi yang memperlihatkan adanya penurunan (deflasi)," ungkap Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria dalam keterangan tertulisnya.
Catatan kegempaan Gunungapi Anak Krakatau 20 September 2026 menunjukkan 1 kali Gempa Low Frequency dan Tremor Menerus dengan rata rata amplitudo 2 mm. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai tanggal 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Dengan turun menjadi Level II maka rekomendasi adalah sebagai berikut:
- Masyarakat di sekitar G. Anak Krakatau dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas G. Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
- Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunungapi Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































