FOTO : Ilustrasi [ Ai]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SANGGAU – Para petani kelapa sawit menyuarakan keprihatinan terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang diberlakukan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rimba Belian, unit usaha PTPN IV Regional V, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pasalnya, harga beli di lapangan disinyalir berada jauh di bawah harga ketetapan pemerintah.
Kesenjangan harga ini dilaporkan mencapai Rp 500 hingga Rp 600 per kilogram.
Bagi petani swadaya, selisih tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan operasional. Dalam satu ritase pengiriman rata-rata 8 ton, petani berpotensi kehilangan omzet hingga Rp 4,8 juta.
Fakta Lapangan dan Keluhan Petani
Ketua KUD Sawit Pama Desa Semerangkai, Bujang Saputra membenarkan adanya kondisi tersebut.
Menurutnya, harga yang diterima para petani saat ini belum mencerminkan angka ideal yang diputuskan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimantan Barat.
“Harga yang diberikan (PKS) terdapat selisih, itu fakta yang terjadi di lapangan,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media.
Hal senada ditegaskan oleh Kepala Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Rusdianto.
Dia menyebutkan selama periode April 2026, harga pembelian di PKS Rimba Belian tidak pernah menyentuh harga penetapan resmi, meski tren harga sawit sedang dalam kondisi positif.
“Jangankan sesuai harga penetapan tim Disbunak Kalbar, mendekati harga rata-rata saja masih jauh,” tegas Rusdianto.
Sorotan Terhadap Implementasi Regulasi
Persoalan harga ini dinilai berseberangan dengan semangat perlindungan petani yang tertuang dalam regulasi pemerintah.
Beberapa aturan yang menjadi acuan di antaranya yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun dan Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018 serta Nomor 86 Tahun 2022) tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit.
“Nah, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi jaminan bagi petani untuk mendapatkan harga yang layak. Namun, realita di tingkat PKS menunjukkan adanya hambatan dalam implementasi kebijakan di tingkat bawah,” cetusnya.
Harapan Intervensi Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, para petani berharap adanya langkah konkret dan pengawasan ketat dari Disbunak Provinsi Kalimantan Barat serta Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Ketidakpastian harga ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga kelapa sawit yang ada. Para pekebun berharap pihak perusahaan dapat melakukan penyesuaian harga agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi yang semakin dalam di tingkat akar rumput.
Sementara, General Manager (GM) Distrik Petani Mitra PTPN IV regional V, Arry Asnawi, dalam keterangan tertulisnya memberikan klarifikasi dan menyatakan perusahaan tetap berkomitmen pada objektivitas.
Menurutnya, kepastian harga sesuai ketetapan Disbunnak hanya berlaku bagi buah dari mitra resmi yang memenuhi standar kualitas tertentu.
“Di luar skema kemitraan resmi, harga dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis,” jelas Arry.
Ia juga menambahkan perusahaan terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kemitraan resmi serta mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan standarisasi produksi.
Hingga saat ini, publik dan para pekebun masih menantikan langkah konkret dari otoritas terkait untuk mengawasi implementasi harga di tingkat pabrik agar selisih harga tidak terus menjadi beban bagi petani kecil. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

2 days ago
3

















































