Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Bank NTB Syariah MoU dengan Pemerintah Tentang KKPD

2 weeks ago 28

Mataram NTB - Pemerintah Provinsi NTB melakukan penandatanganan MoU dengan Bank NTB Syariah tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang rapat Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu (30/10/24).

KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin mengapresiasi pihak Bank NTB Syariah yang terus berinovasi membangun sistem keuangan yang aman. MoU ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kerjasama membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan efisien. 

Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

"Hal ini sebagai upaya Bank daerah untuk mendorong tata kelola dan sistem keuangan daerah yang transparan serta lebih baik kedepannya, " ungkapnya usai melakukan penandatanganan MoU KKPD dengan Direktur Utama Bank Syariah.

Menurut Hassanudin menyebutkan bahwa Bank NTB Syariah mempunyai tanggung jawab moral kepada masyarakat NTB. Untuk itu, Bank Daerah harus terus berinovasi dan mampu berkompetisi dengan bank-bank umum lainnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo menjelaskan Bank NTB Syariah menjadi salah satu Bank daerah yang mengalami pertumbuhan yang sangat baik dari tahun ke tahun.

"MoU ini merupakan ikhtiar kami untuk memberikan layanan non tunai kepada pemerintah daerah.

Dijelaskannya layanan ini menjadi bukti bahwa bank Daerah NTB mampu menjakau layanan-layanan yang lebih luas dengan inovasi serta sistem yang transparan. (Adb) 

Read Entire Article
RIGHT SIDEBAR BOTTOM AD
8000hoki URL Slot Gacor
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |