Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan mengenai pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara akan diberlakukan ketika komoditas emas hitam tersebut mengalami lonjakan harga. Sehingga kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan para pelaku usaha di sektor tambang.
"Ketika harga batubara itu punya nilai keekonomian yang layak, jangan juga kita memberatkan pengusaha di saat harga batu bara masih sangat rendah. Tetapi kalau harga batu baranya sudah tinggi, untungnya banyak, boleh dong bagi dengan pemerintah," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Bahlil mengaku pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah 'meroket'.
Adapun, apabila harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.
"Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas ini kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.
"Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan," ungkapnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Batu Bara Bakal Dikenakan Bea Keluar? Ini Penjelasan Bahlil