Setelah 12 Tahun, BPS Resmi Perbarui Klasifikasi Pekerjaan di RI

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) setelah 12 tahun menggunakan klasifikasi sebelumnya yang diterbitkan pada 2014.

KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026, sekaligus menggantikan KBJI 2014.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pembaruan KBJI dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi jabatan dengan perkembangan dunia kerja di Indonesia. Penyusunannya dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kementerian/lembaga terkait.

"Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs," kata Amalia dalam acara peluncuran KBJI 2026 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Amalia, KBJI merupakan pengelompokan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas yang dilakukan. Pengelompokan tersebut mencakup 10 golongan pokok yang meliputi beragam jenis pekerjaan di berbagai sektor.

"KBJI ini merupakan pengelompokan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas yang dilakukan. Pengelompokan ini mengklasifikasikan jabatan-jabatan dalam 10 golongan pokok yang mencakup beragam jenis pekerjaan di berbagai sektor," ujarnya.

Dengan klasifikasi yang baku, informasi mengenai jabatan dapat dikumpulkan dan disajikan secara konsisten. Data tersebut juga dapat dibandingkan antarwilayah, antarwaktu, hingga antarnegara karena KBJI mengacu pada standar internasional.

KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO) 08 yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO). Standar tersebut mengelompokkan pekerjaan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan.

"ISCO 08 kemudian diadaptasi ke dalam konteks Indonesia melalui penyusunan KBJI 2026 oleh BPS bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga dapat mencerminkan perkembangan dunia kerja di Indonesia," jelasnya.

Tambah 243 Kode Jabatan

Dalam pembaruan kali ini, BPS juga membuat klasifikasi jabatan menjadi lebih rinci. Jika ISCO menggunakan kode hingga 4 digit, KBJI 2026 menghadirkan klasifikasi hingga 6 digit.

Amalia mengatakan, pada level golongan pokok hingga golongan, jumlah kode tetap sama. Namun, terdapat penambahan struktur klasifikasi pada level subgolongan dan jabatan.

"Pada level subgolongan dan jabatan, terdapat penambahan tiga kode menjadi 449 kode, sementara pada level jabatan terdapat penambahan 243 kode menjadi 2.380 kode," ucap dia.

Menurutnya, penambahan tersebut diperlukan agar klasifikasi jabatan dapat menangkap perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis sekaligus mendukung kebutuhan data ketenagakerjaan nasional.

"Pemutakhiran ini menunjukkan semakin rincinya klasifikasi jabatan, ini diperlukan dan kami upayakan untuk dihadirkan sehingga bisa menangkap perkembangan dunia kerja dan untuk mendukung kebutuhan data ketenagakerjaan nasional," tuturnya.

Sejumlah pekerjaan baru juga masuk dalam KBJI 2026. Di sektor pariwisata, misalnya, terdapat jabatan seperti ahli cagar budaya, dosen ilmu pariwisata, terapis spa, edukator museum, dan registrar museum.

Di sektor kesehatan, KBJI 2026 mengakomodasi jabatan yang lebih spesifik, antara lain dokter spesialis kedokteran olahraga, dokter spesialis mikrobiologi klinik, dokter spesialis bedah plastik, serta ahli kapasitas fisik.

Sementara itu, sektor ekonomi kreatif juga mendapat klasifikasi untuk pekerjaan seperti pembuatan konten layanan berbagi video dan desainer fashion.

Untuk green jobs, terdapat jabatan seperti analis cadangan biomassa karbon, teknisi daur ulang limbah, dan operator press material daur ulang. Adapun dalam digital jobs, muncul klasifikasi untuk pekerjaan seperti analis kriptografi, spesialis keamanan siber, serta perancang antarmuka web dan digital.


Jadi Acuan Data Ketenagakerjaan

Amalia mengatakan, KBJI 2026 nantinya digunakan dalam berbagai kegiatan statistik ketenagakerjaan BPS, termasuk sensus dan survei.

"KBJI 2026 ini akan kami manfaatkan untuk pendataan Sakernas. Di sisi pemanfaatan, klasifikasi yang lebih mutakhir, tentunya nanti Sakernas bisa menghadirkan informasi ketenagakerjaan yang lebih kaya," katanya.

Dengan klasifikasi baru tersebut, pengkodean dalam Sakernas juga akan diperluas sehingga pekerjaan yang berkembang di pasar kerja dapat ditangkap dengan lebih detail.

KBJI 2026 juga akan digunakan untuk mendukung integrasi data administrasi ketenagakerjaan lintas kementerian/lembaga.

"Sehingga dengan demikian, baik data-data administrasi, data sensus ataupun survei yang dilakukan oleh BPS dan data-data administrasi maupun registrasi yang disediakan oleh kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, bisa mengacu kepada standar klasifikasi yang sama, sehingga nanti begitu data-data tersebut diintegrasikan bisa lebih koheren dan konsisten," ujar Amalia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembaruan KBJI memang dibutuhkan karena klasifikasi sebelumnya sudah terlalu lama digunakan. Menurutnya, KBJI 2026 akan menjadi acuan untuk survei sekaligus pengelolaan pasar kerja.

"Dokumen ini bukan dokumen yang simpel hanya berisikan nama-nama, tapi prosesnya. Kita sudah punya dokumen awal 2014, kemudian kita minta masukan kepada semua kementerian-kementerian teknis, kepada narasumber dan seterusnya, kemudian kita olah kembali, kita rapikan kembali, dan alhamdulillah akhirnya, tadi sudah disampaikan banyak perubahan-perubahan dari dokumen 2014, dan ini kemudian menjadi KBJI kita 2026," kata Yassierli.

Dia menambahkan, KBJI juga akan membantu dunia industri memiliki terminologi yang lebih seragam dalam rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia.

"Bagi dunia industri sebenarnya KBJI ini juga ditunggu, sebagai bahasa yang sama dalam mereka melakukan rekrutmen, dalam mereka melakukan penataan organisasi di perusahaan mereka, dan bahasa yang sama untuk mengkomunikasikan, apakah itu dengan perusahaan yang lain ataupun pada para pencari kerja," ujarnya.

Yassierli mengatakan, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan KBJI dapat terus mengikuti perubahan dunia kerja. Pemerintah tidak ingin pembaruan berikutnya kembali menunggu selama 10 tahun.

"Jadi tidak harus dari 2014 dirubah menjadi 2026. Nanti perubahan selanjutnya 2040. Padahal perubahan industri demikian cepat," tutur dia. Ia menyebut revisi besar dapat dilakukan setiap 3-5 tahun, sementara perubahan kecil diharapkan bisa dilakukan secara berkala.

"Jadi tidak harus dari 2014 dirubah menjadi 2026. Nanti perubahan selanjutnya 2040. Padahal perubahan industri demikian cepat. Nanti kita diskusikan lebih detil, ketika ada minor-minor revision ya, nanti KBJI 2026 versi 1, versi 2, versi 3," ucapnya.

Dengan KBJI 2026, pemerintah berharap data ketenagakerjaan Indonesia dapat lebih cepat menangkap perubahan jenis pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerja, sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |