SE Menaker: Grab-Gojek Bagikan Uang BHR Ojol H-7 Lebaran

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.

Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan BHR kepada pekerja ojol dan kurir online dengan kinerja baik. Besarannya 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan.

Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.

"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik," ia menuturkan.

Yassierli mengatakan skema pemberian BHR bagi pekerja ojol dan kurir online akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Ia berharap agar mekanismenya berjalan dengan lancar, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang baik.

Lebih lanjut, Yassierli menceritakan proses penentuan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online ini melalui proses panjang selama 4 bulan. Pemerintah telah berdiskusi dengan aplikasi dan pekerja ojol, sehingga akhirnya bisa menemui titik temu.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |